MK Nyatakan Tak Menemukan Bukti Ijazah SLTA Gibran, FORMULA Desak Wapres Mundur

Forum Ulama dan Aktivis Islam (FORMULA) Desak Wapres Gibran Mundur

Berita Jakarta77 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id – Polemik mengenai pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

 

banner 336x280

Dalam putusannya pada Selasa, 6 Oktober 2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SLTA) atau sederajat.

 

Perkara tersebut teregister dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Namun, MK pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

 

“FORMULA Desak Gibran Mundur”

Di tengah putusan tersebut, Forum Ulama dan Aktivis Islam (FORMULA) menyuarakan desakan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia.

 

Sikap tersebut dikaitkan dengan adanya persoalan yang disorot MK mengenai bukti dokumen pendidikan yang menjadi dasar pemenuhan persyaratan pencalonan.

 

FORMULA merupakan organisasi yang menghimpun ulama dan aktivis Islam serta memiliki perhatian terhadap isu sosial, kebangsaan, dan kebijakan publik. Ketua Umum PB FORMULA diketahui adalah Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto.

 

Desakan FORMULA tersebut merupakan sikap organisasi dan bukan keputusan hukum yang secara otomatis memberhentikan Gibran dari jabatannya.

 

Dalam pertimbangan yang dibacakan pada sidang pengucapan putusan, MK menyebut tidak memperoleh bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.

 

Ketentuan mengenai persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden terdapat dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SLTA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

 

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

 

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan tersebut, MK tidak dapat mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari posisinya sebagai Wakil Presiden karena persoalan kedudukan hukum para pemohon.

 

Perkara tersebut sebelumnya diajukan sejumlah pihak, termasuk Denny Indrayana dan beberapa pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

 

Dalam persidangan, para pemohon antara lain mempertanyakan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

 

MK juga menghadirkan pihak dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memberikan keterangan mengenai persoalan pendidikan dan dokumen yang berkaitan dengan Gibran.

 

Sebelumnya, dalam persidangan, pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa surat keterangan penyetaraan bukan merupakan proses penerbitan ijazah atau tanda kelulusan.

 

“Bukan Putusan Pemberhentian”

Penting ditegaskan, putusan MK tersebut bukan putusan yang memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

 

MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Pada saat yang sama, MK mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan minimal SLTA atau sederajat.

 

Karena itu, desakan FORMULA agar Gibran mundur merupakan sikap politik dan organisasi, sedangkan status hukum Gibran sebagai Wakil Presiden tetap berlaku berdasarkan putusan tersebut.

 

Perkara ini memperlihatkan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran belum sepenuhnya mereda di ruang publik. Putusan MK telah memberikan catatan penting mengenai bukti pendidikan, tetapi tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.

 

Di sisi lain, Gibran menyatakan menghormati putusan MK dan akan menindaklanjuti catatan mengenai dokumen pendidikan tersebut.

 

Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana persoalan dokumen pendidikan tersebut ditindaklanjuti oleh pihak-pihak terkait serta bagaimana sikap organisasi masyarakat sipil, termasuk FORMULA, terhadap perkembangan hukum dan politik setelah putusan MK.

 

{Team Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *