Mobil Sudin SDA Serempet Pengendara Motor Beat Saat Keluar dari Garasi Rumah Pompa Dekat Stasiun Cakung

Berita Jakarta60 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA TIMUR, Beritametropolitan.id – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan operasional milik Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Timur dengan sepeda motor Honda Beat terjadi di kawasan rumah pompa air dekat Stasiun Kereta Api Cakung, Jakarta Timur.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, insiden terjadi saat mobil operasional Sudin SDA Jakarta Timur keluar dari garasi rumah pompa air dan diduga menyerempet sepeda motor Honda Beat yang tengah melintas di depan lokasi tersebut.

 

Kendaraan operasional Sudin SDA tersebut diketahui dikemudikan oleh Anang Juhandi. Saat kejadian berlangsung, kendaraan tersebut disebut sedang dalam perjalanan untuk melaksanakan tugas pengangkutan lumpur di area pom bensin yang berada di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Akibat kejadian tersebut, pengendara sepeda motor bernama Yanti, warga RT 006 RW 08, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, mengalami luka sobek pada bagian belakang leher serta luka lecet pada bagian kaki. Saat kejadian, Yanti diketahui membonceng putranya, Putra, yang masih duduk di bangku kelas 2 SD. Putra dilaporkan mengalami luka pada bagian tangan akibat insiden tersebut.

 

Sejumlah warga yang berada di sekitar lokasi mengaku sempat mendengar suara benturan dan langsung memberikan pertolongan kepada korban. Warga juga membantu mengamankan lokasi guna menghindari kemacetan dan mencegah terjadinya kecelakaan susulan.

 

Dalam peristiwa tersebut, sejumlah awak media yang kebetulan melintas di lokasi kejadian turut memberikan bantuan kepada korban. Di antaranya terdapat wartawan dari Bekasi serta wartawan Beritametropolitan.id yang juga merupakan Pemimpin Redaksi Beritametropolitan.id. Melihat kondisi korban yang mengalami luka akibat kecelakaan tersebut, awak media berupaya membantu proses penanganan awal dan mendorong agar korban segera mendapatkan pertolongan medis dengan dibawa ke rumah sakit atau klinik terdekat.

 

Kehadiran sejumlah warga dan awak media di lokasi turut membantu mempercepat penanganan korban sebelum mendapatkan perawatan lebih lanjut. Selain membantu mengamankan lokasi kejadian, mereka juga berupaya memastikan kondisi korban dan anak yang diboncengnya mendapat perhatian serta penanganan yang diperlukan.

 

“Terjadi senggolan antara mobil yang keluar dari area rumah pompa dengan sepeda motor yang sedang melintas. Warga langsung membantu korban dan mengatur lalu lintas agar tidak terjadi kemacetan,” ujar seorang saksi mata yang enggan disebutkan namanya.

 

Peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian pengguna jalan dan masyarakat sekitar mengingat lokasi kejadian berada di kawasan yang cukup padat aktivitas kendaraan, terutama pada jam-jam sibuk.

 

Dalam penggunaan kendaraan operasional pemerintah, setiap pengemudi diwajibkan mengutamakan keselamatan dan mematuhi seluruh ketentuan lalu lintas yang berlaku. Dugaan kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi wajib mengemudikan kendaraan secara wajar dan penuh konsentrasi.

 

Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dalam berkendara dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Selain itu, Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan kerugian materiil maupun luka terhadap orang lain dapat dikenakan sanksi pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.

 

Keluarga korban berharap adanya tanggung jawab dan penyelesaian yang baik atas peristiwa tersebut. Sementara itu, masyarakat juga meminta agar setiap pengemudi kendaraan operasional pemerintah lebih berhati-hati, khususnya saat keluar masuk area garasi yang berbatasan langsung dengan jalan umum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Sudin SDA Jakarta Timur maupun instansi terkait mengenai kronologi lengkap dan hasil penanganan atas kecelakaan tersebut. Peristiwa ini masih menunggu proses penanganan dan klarifikasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.

(Team Redaksi Beritametropolitan.id)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *