Modus Tak Biasa! Pria di Jakarta Barat Diduga Edarkan Sabu, 36 Paket Disembunyikan dalam Kotak Hello Kitty

Seorang pria berinisial S (48) diamankan Polsek Metro Taman Sari di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10/2026)

Berita Jakarta38 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Modus penyimpanan narkotika dengan cara tak biasa terungkap di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial S (48) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Puluhan paket sabu ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty.

 

banner 336x280

Penangkapan tersebut dilakukan anggota Unit Narkoba Polsek Metro Taman Sari di kawasan Jalan Mangga Besar XII, Kelurahan Tangki, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

 

Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Bobby M Zulfikar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

 

Menindaklanjuti laporan itu, petugas dari Opsnal Tim 2 Subnit Narkoba melakukan observasi dan penyelidikan di sekitar lokasi.

 

Dalam proses penyelidikan, polisi mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan sebuah pangkalan ojek. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

 

Hasilnya, polisi menemukan sebuah kotak berwarna merah muda bergambar Hello Kitty yang berada di dalam laci.

 

Setelah diperiksa lebih lanjut, kotak tersebut ternyata berisi 36 plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 5,54 gram.

 

“Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti”

Selain 36 paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan dua alat berupa sendok sabu dari sedotan plastik, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

 

Berdasarkan pemeriksaan awal, S mengaku memperoleh pasokan sabu sekitar lima gram dari seorang pria berinisial BK.

 

Menurut keterangan tersangka, barang tersebut diantarkan oleh seseorang yang disebut bernama Bonyok ke pangkalan ojek pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

 

Pria berinisial BK tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan keterangan kepolisian.

 

“Hasil Tes Urine Positif”

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap S. Hasil pemeriksaan menunjukkan urine yang bersangkutan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

 

Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh Polsek Metro Taman Sari untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Atas dugaan perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana diberitakan media sumber.

 

Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi warga dapat menjadi pintu awal bagi aparat untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

 

Sumber: Kapolsek Metro Taman Sari Kompol Bobby M Zulfikar, 1 November 2026.

{Nurman-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *