Pasar Pagi Roa Malaka Tambora Dipenuhi PKL dan Parkir Liar, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Menguat

Diduga ada kesejahteraan untuk aparat Kecamatan Tambora dan Walikota Jakarta Barat

Berita Jakarta45 Dilihat
banner 468x60

Berikut versi revisi dengan tambahan pernyataan Gubernur DKI Jakarta secara hati-hati dan tetap sesuai kaidah jurnalistik:

Pasar Pagi Roa Malaka Tambora Dipenuhi PKL dan Parkir Liar, Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat Menguat

banner 336x280

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Kondisi kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan sebagian badan jalan serta parkir liar yang diduga tidak tertata dinilai telah menimbulkan kemacetan, kesemrawutan, dan mengganggu pengguna jalan.

Sejumlah warga menyebut kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa adanya penataan yang optimal dari pihak terkait. Hal ini kemudian memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan.

Di tengah situasi tersebut, muncul dugaan di masyarakat mengenai adanya keterlibatan oknum tertentu yang menyebabkan aktivitas PKL dan parkir liar tetap berjalan. Namun, dugaan tersebut hingga kini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian oleh pihak berwenang.

Menanggapi kondisi tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung disebut akan melakukan langkah penataan dan pembenahan kawasan di wilayah Tambora, termasuk Pasar Pagi Roa Malaka, sebagai bagian dari upaya pemerintah provinsi dalam menata ketertiban ruang publik dan mengurangi kemacetan di wilayah padat aktivitas ekonomi.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan ketertiban umum yang selama ini dikeluhkan masyarakat.

Selain itu, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), turut menyoroti persoalan tersebut. Ia meminta pemerintah daerah dan aparat terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh serta memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam penataan ruang publik.

“Jika ada dugaan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan, maka harus ditindaklanjuti secara hukum. Namun semuanya harus dibuktikan melalui proses yang transparan dan sesuai aturan,” ujar Dedi Hermanto.

Ia menegaskan bahwa fasilitas umum seperti jalan, trotoar, dan ruang publik lainnya harus digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.

Dasar Hukum

Permasalahan PKL dan parkir liar di ruang publik berkaitan dengan sejumlah ketentuan hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 28 ayat (2), yang melarang gangguan terhadap fungsi jalan.

Pasal 274 UU 22/2009, yang mengatur sanksi terhadap tindakan yang mengganggu fungsi jalan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewenangan penataan ketertiban umum.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, yang mengatur larangan penggunaan fasilitas umum secara tidak sesuai ketentuan.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan jabatan atau penerimaan imbalan tidak sah oleh pihak tertentu, berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Masyarakat Minta Penertiban Menyeluruh

Warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat terkait segera melakukan penataan kawasan Pasar Pagi Roa Malaka secara tegas dan berkelanjutan.

Masyarakat juga meminta agar proses penertiban dilakukan secara transparan untuk menghindari berbagai spekulasi yang berkembang di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan, kecamatan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang muncul di masyarakat. Seluruh informasi yang beredar masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut sesuai asas praduga tak bersalah dan ketentuan Undang-Undang Pers.

 

“{Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *