Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan hingga 31 Desember 2026, Warga Diminta Manfaatkan Program Pemutihan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui program pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Berita Jakarta23 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kabar baik bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan melalui program pembebasan sanksi administratif atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

 

banner 336x280

Program pemutihan pajak kendaraan tersebut mulai berlaku pada 2 November hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan denda pajak untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dibebani sanksi administratif keterlambatan.

 

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Keputusan itu ditetapkan pada 28 Oktober 2026.

 

“Penghapusan Denda Berlaku Otomatis”

Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi dan kebutuhan masyarakat.

 

Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem administrasi perpajakan daerah. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

 

Masyarakat yang mempunyai tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan program ini dengan melakukan pembayaran pajak terutang selama periode kebijakan berlangsung.

 

Program tersebut mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB. Namun, perlu dipahami bahwa yang dihapus adalah denda atau sanksi keterlambatan, bukan pokok pajak kendaraan yang masih menjadi kewajiban wajib pajak.

 

“Bisa Dimanfaatkan Melalui Samsat dan Layanan Online”

Masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan melalui sejumlah kanal pembayaran yang tersedia, termasuk kantor Samsat maupun layanan pembayaran elektronik yang telah disediakan.

 

Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), sesuai ketentuan dan kelayakan data kendaraan.

 

Sementara itu, untuk pengesahan STNK lima tahunan yang memerlukan pemeriksaan fisik kendaraan serta penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat sesuai prosedur yang berlaku.

 

“Kesempatan Menyelesaikan Tunggakan Sebelum Akhir Tahun”

Program pemutihan ini menjadi periode kedua pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta sepanjang 2026.

 

Sebelumnya, program serupa telah berlangsung pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

 

Melalui kebijakan terbaru ini, pemerintah daerah kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan tanpa tambahan beban denda keterlambatan.

 

Masyarakat diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program pada 31 Desember 2026 agar proses pembayaran dan administrasi kendaraan dapat dilakukan dengan lebih leluasa.

 

Beritametropolitan.id akan terus mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan daerah serta informasi pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap masyarakat Jakarta.

{Nurman-BM}

Sumber informasi: Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0022 Tahun 2026

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *