Penegakan Hukum Dipertanyakan, Calo SIM Bekasi Kota Diduga Terstruktur dan Terkoordinir

Berita, Hukum, Nasional71 Dilihat

Kota Bekasi, Beritametropolitan.id – Dugaan praktik percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota Bekasi kembali menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah calo masih bebas beroperasi di sekitar Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Bekasi Kota. Praktik ini diduga tidak berjalan sendiri, melainkan terstruktur dan terkoordinir, bahkan disinyalir melibatkan oknum aparat.

Seorang warga Cikunir yang menjadi korban praktik calo SIM mengaku sangat kecewa terhadap pelayanan publik yang seharusnya transparan dan adil. Korban yang tidak ingin disebutkan namanya itu mengaku terpaksa menggunakan jasa calo karena merasa proses resmi dipersulit.


“Saya sangat kecewa. Ingin mengikuti jalur resmi, tapi justru calo yang lebih mudah. Ini seperti dibiarkan dan sudah jadi rahasia umum,” ujar warga Cikunir tersebut.

Korban mengungkapkan, calo menawarkan pengurusan SIM tanpa harus mengikuti ujian teori dan praktik. Untuk SIM C, tarif yang diminta berkisar Rp600 ribu hingga Rp700 ribu, sedangkan SIM A dipatok Rp600 ribu hingga Rp800 ribu. Tarif tersebut jauh melampaui biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Padahal, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri, biaya resmi pembuatan SIM baru adalah:
SIM A: Rp120.000
SIM C: Rp100.000

Belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang nilainya relatif terjangkau. Perbedaan mencolok ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik pungutan liar yang terorganisir.


Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, angkat bicara. Ia menilai praktik calo SIM merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat pelayanan publik dan mencederai keadilan sosial.

“Jika benar praktik calo SIM ini dibiarkan, apalagi terkoordinir, maka ini adalah kejahatan sistemik. Aparat yang seharusnya melayani justru menciptakan penderitaan rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pelayanan,” tegas Tuan Guru Dedi Hermanto.

Ia juga mendesak Kapolri dan Propam Polri untuk segera melakukan evaluasi dan penindakan tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat. Menurutnya, pembiaran praktik semacam ini hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“PB-FORMULA meminta agar aparat yang terlibat, jika terbukti, harus dicopot dan diproses hukum tanpa pandang bulu. Jangan hanya calonya yang ditangkap, tapi aktor di belakangnya juga harus dibuka,” tambahnya.

Secara hukum, praktik percaloan SIM jelas melanggar aturan. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 77 ayat (1) menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM yang diperoleh melalui prosedur sah dan resmi.

Jika terdapat manipulasi atau penerbitan SIM tanpa prosedur, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Sementara itu, oknum aparat yang menyalahgunakan kewenangan dapat dikenakan Pasal 421 KUHP, dengan ancaman pidana hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Selain itu, praktik ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, apabila terdapat unsur penerimaan hadiah atau janji dalam pelayanan publik.

Masyarakat kini mendesak Propam Polri, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Penindakan tegas dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip keadilan.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Satpas Bekasi Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan praktik calo SIM yang disebut terstruktur dan terkoordinir tersebut. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih.

 

Redaksi)