Berita Metropolitan, Jakarta, 2 Mei 2025 — Peredaran obat keras jenis HCL (dikenal sebagai pil koplo merah) secara ilegal kembali mencuat ke permukaan. Praktik tersebut diduga terjadi di sebuah toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Pasar Senen, Jakarta Pusat, tepatnya di deretan ruko dekat Terminal Pasar Senen. Toko tersebut dimiliki oleh seorang pria bernama Ari, dengan penjaga toko bernama Al, yang diduga menjadi pelaku utama dalam penjualan obat keras secara ilegal.
Toko ini beroperasi seperti usaha kosmetik biasa, namun berdasarkan investigasi warga dan laporan dari pengemudi ojek online setempat, toko tersebut menjadi tempat transaksi obat keras golongan G yang dijual bebas tanpa resep dokter. Aktivitas penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan kode tertentu. Beberapa pemuda terlihat sering keluar masuk tanpa membeli produk kosmetik, namun membawa kantong kecil berisi obat yang diyakini sebagai HCL.
Obat keras jenis HCL termasuk golongan G, yang hanya boleh dikonsumsi dengan pengawasan medis. Penyalahgunaannya bisa menyebabkan gangguan kejiwaan, kejang, hingga ketergantungan berat. Keberadaan toko seperti ini di tengah masyarakat padat penduduk menimbulkan kekhawatiran akan meningkatnya angka kenakalan remaja dan tindak kriminal.
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep melanggar hukum yang berlaku, antara lain:
1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp1 miliar.
Pasal 197: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar untuk pengedar obat keras tanpa resep.
2. Permenkes No. 919/MENKES/PER/X/1993 Obat keras hanya boleh diedarkan di apotek oleh tenaga kefarmasian berdasarkan resep resmi.
Menanggapi kasus ini, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama & Aktivis (PB-FORMULA), turut mengecam keras praktik haram tersebut. Ia menyatakan bahwa peredaran obat keras berkedok toko kosmetik adalah bentuk kejahatan sistematis terhadap masyarakat kecil dan generasi muda.
> “Ini adalah racun yang menyaru sebagai dagangan biasa. Pemerintah, polisi, dan masyarakat harus bersatu menutup tempat seperti ini dan membawa para pelakunya ke ranah hukum,” tegas Tuan Guru Dedi Hermanto.
PB-FORMULA juga mengajak masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum ke aparat berwenang.
Hingga berita ini diturunkan, Warga berharap polisi segera menyegel toko tersebut dan menangkap Ari dan Al atas dugaan pelanggaran pidana dalam peredaran obat keras.
Redaksi.