Peredaran Pil Koplo Marak di Tambora, Diduga Ada Pembiaran? Polsek Tambora Disorot

Pil Koplo Marak di Tambora, Aparat Tidur Serentak

Berita Jakarta110 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Dugaan maraknya peredaran obat keras yang di lapangan kerap disebut pil koplo kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

 

banner 336x280

Peredaran obat keras tersebut dikhawatirkan berdampak terhadap masyarakat, khususnya generasi muda. Kondisi ini sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan aparat kepolisian terhadap dugaan peredaran obat-obatan tersebut di wilayah hukum Polsek Tambora.

 

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.I.K. terkait informasi mengenai maraknya dugaan peredaran pil koplo.

 

Namun, saat dikonfirmasi, Kapolsek tidak memberikan penjelasan langsung mengenai substansi dugaan tersebut. Kapolsek menyampaikan bahwa nantinya akan ada anggotanya yang menghubungi awak media.

 

“Nanti ada anggota saya yang telepon Bapak,” ujar Kapolsek Tambora sebagaimana disampaikan kepada awak media.

 

Tidak lama kemudian, Rama, anggota Reskrim Polsek Tambora, menghubungi awak media.

 

Dalam komunikasi tersebut, Rama meminta agar apabila terdapat lokasi yang akan dibuka atau didatangi terkait informasi dugaan peredaran obat keras, dirinya dapat ikut bersama awak media.

 

Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari awak media yang menegaskan bahwa tugas wartawan adalah melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi, bukan membawa atau mengarahkan aparat ke lokasi tertentu secara bersama-sama.

 

“Saya cuma konfirmasi dan verifikasi saja, Pak. Kalau menghubungi dan bareng ke lokasi, maaf saya bukan cepu. Saya ini wartawan,” demikian respons awak media.

 

Selain komunikasi melalui telepon, awak media juga menerima pesan WhatsApp dari Kapolsek Tambora yang pada intinya mempersilakan awak media menghubungi anggota apabila hendak melakukan pengecekan di lokasi.

 

“BAPEKAP Soroti Dugaan Peredaran Obat Keras”

Sorotan terhadap dugaan peredaran pil koplo di Tambora juga mendapat perhatian dari Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP) Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., SH., MH., M.Kn. yang biasa disapa Bang TB. Syaiful.

 

BAPEKAP menilai dugaan peredaran obat keras merupakan persoalan serius yang perlu ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

 

Menurut BAPEKAP, aparat tidak hanya dituntut melakukan penindakan ketika sebuah kasus sudah viral, tetapi juga perlu melakukan langkah pencegahan dan pengawasan di wilayah yang diduga menjadi titik peredaran.

 

Sorotan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa jajaran Polsek Tambora melakukan pembiaran. Namun, apabila informasi mengenai peredaran obat keras terus muncul dari masyarakat dan hasil penelusuran jurnalistik menemukan indikasi aktivitas yang mencurigakan, maka aparat perlu memberikan penjelasan mengenai langkah hukum yang telah maupun akan dilakukan.

 

BAPEKAP juga mendorong agar setiap informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan sesuai ketentuan hukum dan tidak berhenti pada komunikasi informal semata.

 

Maraknya informasi mengenai dugaan peredaran pil koplo di wilayah Tambora tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pembiaran oleh aparat.

 

Namun, apabila dugaan peredaran obat keras tersebut memang terus berlangsung di suatu wilayah, publik berhak mengetahui langkah penegakan hukum yang telah dilakukan aparat, termasuk apakah telah dilakukan penyelidikan, pengawasan, penindakan, atau koordinasi dengan instansi terkait.

 

Karena itu, pertanyaan mengenai dugaan adanya pembiaran perlu dijawab melalui data dan tindakan konkret, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

 

Tugas pokok Polri berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Sementara Pasal 14 UU Nomor 2 Tahun 2002 mengatur berbagai tugas kepolisian, termasuk melakukan patroli, memelihara ketertiban, menjamin keamanan umum, serta membina masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum.

 

Dari sisi hukum kesehatan, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjadi salah satu dasar hukum dalam pengaturan sediaan farmasi.

 

Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

 

Sementara Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) mengatur mengenai praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Untuk praktik kefarmasian terkait sediaan farmasi berupa obat keras, ketentuannya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

 

Penerapan pasal tersebut tetap harus melihat jenis obat, status obat, bentuk perbuatan, kewenangan pihak yang bersangkutan, serta alat bukti yang ditemukan dalam proses penegakan hukum.

 

“Wartawan Menjalankan Fungsi Kontrol Sosial”

Aktivitas wartawan dalam memperoleh informasi juga memiliki dasar hukum. Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

 

Namun, kemerdekaan pers juga disertai tanggung jawab. Pasal 5 ayat (1) UU Pers mewajibkan pers menghormati norma agama, kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

 

Dalam konteks pemberitaan ini, awak media menyatakan melakukan konfirmasi dan verifikasi atas informasi yang diterima mengenai dugaan peredaran pil koplo di wilayah Tambora.

 

BAPEKAP pun mendorong agar persoalan tersebut tidak berhenti pada saling klaim antara pihak yang melakukan peliputan dan pihak yang dikonfirmasi, melainkan dapat dijawab melalui fakta lapangan serta tindakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dugaan peredaran obat keras di tengah masyarakat pada akhirnya bukan hanya persoalan antara wartawan dengan kepolisian.

 

Persoalan utamanya adalah perlindungan masyarakat dari penyalahgunaan obat-obatan yang dapat berdampak buruk, khususnya terhadap generasi muda.

 

Jika memang terdapat titik-titik yang diduga menjadi tempat peredaran pil koplo, masyarakat tentu berharap aparat melakukan langkah sesuai kewenangannya.

 

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar atau tidak ditemukan bukti pelanggaran, aparat juga memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

 

Dengan adanya sorotan BAPEKAP dan pemberitaan media, publik kini menunggu penjelasan dari jajaran Polsek Tambora mengenai langkah konkret dalam menindaklanjuti informasi dugaan peredaran obat keras tersebut.

 

Beritametropolitan.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolsek Tambora, jajaran Polsek Tambora, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan memberikan penjelasan atas pemberitaan ini.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *