Jakarta Barat, Beritametropoltan.id – Sikap seorang oknum petugas keamanan (security) yang berjaga di area proyek MRT Jakarta di Jalan Pintu Besar Selatan, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, menjadi sorotan setelah diduga memperlakukan awak media dengan cara yang dinilai kurang santun saat menjalankan tugas.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi ketika sebuah kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra yang ditumpangi awak media melintas di sekitar lokasi proyek. Awak media mengaku bermaksud menanyakan akses jalan maupun situasi di sekitar proyek dengan cara yang sopan.
Namun, menurut keterangan tersebut, petugas keamanan yang saat itu mengenakan kacamata hitam dan masker memberikan respons dengan nada yang dianggap keras serta dinilai kurang mengedepankan etika pelayanan kepada masyarakat. Peristiwa itu kemudian memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang menilai bahwa petugas keamanan, terlebih pada proyek strategis nasional, seharusnya mengedepankan sikap profesional, humanis, dan komunikatif.
Awak media menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas untuk memperoleh informasi bagi kepentingan publik. Oleh karena itu, diharapkan seluruh petugas keamanan dapat memberikan pelayanan yang sopan tanpa mengurangi standar pengamanan yang berlaku.
Pengamat menilai, apabila memang terjadi komunikasi yang kurang baik, peristiwa tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi perusahaan penyedia jasa keamanan maupun pengelola proyek agar memberikan pembinaan mengenai etika pelayanan publik serta komunikasi yang baik kepada seluruh personel.
Di sisi lain, petugas keamanan juga memiliki kewajiban menjaga keamanan area proyek dan berhak melakukan pengaturan akses sesuai prosedur keselamatan kerja. Karena itu, klarifikasi dari pihak pengelola proyek maupun perusahaan penyedia jasa keamanan diperlukan agar informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang.
Secara hukum, kemerdekaan pers dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Selain itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Di sisi lain, setiap petugas keamanan juga memiliki kewajiban menjalankan tugas secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap menghormati hak-hak masyarakat. Pengelolaan proyek MRT Jakarta sendiri dilaksanakan oleh PT MRT Jakarta (Perseroda), BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertugas menyelenggarakan sistem transportasi massal di ibu kota.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola proyek MRT Jakarta maupun perusahaan penyedia jasa keamanan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan insiden tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila terdapat penjelasan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“{Redaksi-BM}”


















