PKL dan Parkir di Pasar Pagi Roa Malaka Tambora Diduga Berjalan Mulus, Muncul Dugaan Kesejahteraan ke Oknum Aparat

Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Parkiran Motor dan Mobil Diduga Diternak Aparat Setempat

Berita Jakarta19 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan aktivitas parkir yang diduga tidak tertata di kawasan Pasar Pagi, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga menilai aktivitas tersebut berlangsung secara terus-menerus tanpa adanya penertiban yang signifikan dari pihak terkait.

 

banner 336x280

Menurut keterangan beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, keberadaan PKL yang menggunakan sebagian badan jalan dan fasilitas umum dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta kenyamanan pejalan kaki. Selain itu, aktivitas parkir yang diduga tidak sesuai ketentuan juga disebut-sebut menambah kesemrawutan di kawasan tersebut.

 

“Kondisi seperti ini sudah berlangsung cukup lama. Banyak warga mempertanyakan mengapa aktivitas tersebut seolah berjalan mulus tanpa penataan yang jelas,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

 

Muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya aliran dana atau bentuk kesejahteraan tertentu kepada oknum aparat maupun pihak terkait dari aktivitas PKL dan parkir tersebut. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) meminta agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap berbagai persoalan yang dikeluhkan masyarakat.

 

Menurut Dedi Hermanto, fasilitas umum harus dikembalikan kepada fungsi semestinya dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang dapat merugikan masyarakat luas.

 

“Apabila benar terdapat pelanggaran aturan terkait penggunaan fasilitas umum, parkir liar, maupun dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, maka harus dilakukan penertiban dan penegakan hukum secara transparan. Semua pihak harus menjunjung tinggi aturan yang berlaku,” tegas Dedi Hermanto.

 

Ia juga meminta instansi terkait untuk melakukan pengawasan dan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas PKL dan parkir di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka guna menghindari munculnya berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

 

Selain aspek dugaan pungutan, keberadaan PKL dan parkir yang memanfaatkan fasilitas umum juga berkaitan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Dasar Hukum yang Relevan

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

– Pasal 28 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

– Pasal 274 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

 

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

– Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penataan ruang publik, ketertiban umum, serta penegakan peraturan daerah melalui perangkat daerah terkait, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

 

3. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

– Peraturan ini mengatur larangan penggunaan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang dapat mengganggu fungsi dan ketertiban umum tanpa izin dari pihak berwenang.

 

4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan jabatan, penerimaan sejumlah uang, atau pungutan yang tidak sah oleh oknum penyelenggara negara maupun pihak yang bekerja sama dengannya, maka dapat dilakukan penelusuran berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Namun demikian, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan berkeadilan.

 

Sejumlah warga berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, aparat Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan evaluasi dan penataan terhadap aktivitas PKL dan parkir di kawasan Pasar Pagi Roa Malaka.

 

Masyarakat juga meminta agar apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu, maka penanganannya dilakukan secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sementara itu, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto menegaskan bahwa PB-FORMULA akan terus mendorong terciptanya tata kelola ruang publik yang tertib, bersih, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas.

 

“Kami berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun melakukan penataan serta memberikan kepastian kepada masyarakat agar fasilitas umum dapat digunakan sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kelurahan, kecamatan, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tersebut. Seluruh dugaan yang beredar masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang berwenang sesuai asas praduga tak bersalah.

 

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *