PKL dan Parkir Liar Tutup Badan Jalan di Petongkangan Pintu Kecil Tambora, Kemacetan Parah Jadi Sorotan Warga

Berita Jakarta81 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kondisi semrawut yang diduga disebabkan oleh keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di sepanjang Jalan Petongkangan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, sebagian badan jalan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan lalu lintas diduga beralih fungsi menjadi area berdagang dan lokasi parkir kendaraan.

 

banner 336x280

Akibat kondisi tersebut, arus lalu lintas di kawasan tersebut kerap mengalami kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Sejumlah pengguna jalan mengaku kesulitan melintas karena ruas jalan menyempit akibat keberadaan lapak pedagang dan kendaraan yang parkir di badan jalan.

 

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa kondisi tersebut telah berlangsung cukup lama dan hingga kini belum terlihat adanya penanganan yang efektif dari pihak terkait.

 

“Kami berharap ada tindakan tegas dari instansi yang berwenang. Jalan ini untuk kepentingan umum, bukan untuk dijadikan lokasi berdagang atau parkir sembarangan yang mengganggu pengguna jalan,” ujarnya.

Masyarakat juga mempertanyakan pengawasan dari aparat terkait terhadap maraknya aktivitas yang diduga melanggar aturan penggunaan fasilitas umum tersebut. Warga berharap pemerintah daerah, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat penegak hukum dapat melakukan penertiban secara berkelanjutan guna mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya.

 

Menanggapi kondisi tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto selaku Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera melakukan penertiban secara tegas dan berkelanjutan.

 

Menurut Dedi Hermanto, penggunaan badan jalan oleh PKL dan parkir liar yang menyebabkan kemacetan serta mengganggu kepentingan masyarakat umum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Tidak boleh ada pembiaran terhadap penggunaan fasilitas umum yang mengganggu hak masyarakat luas. Jalan merupakan sarana publik yang harus dijaga fungsi dan peruntukannya. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka aparat terkait wajib menegakkan aturan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

 

Ia juga meminta Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi di kawasan Petongkangan Pintu Kecil, Roa Malaka, Tambora.

 

Menurutnya, langkah penertiban harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan agar setelah dilakukan penataan, kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan kepentingan umum.

 

Keberadaan PKL yang menggunakan badan jalan serta aktivitas parkir liar yang mengganggu fungsi jalan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

* Pasal 28 ayat (2) menyebutkan:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.”

* Kemudian Pasal 274 ayat (1) menyatakan:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.”

– Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

* Undang-undang tersebut menegaskan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum dan wajib dijaga fungsi serta peruntukannya demi kepentingan masyarakat luas.

– Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum

 

Peraturan ini mengatur larangan penggunaan fasilitas umum, trotoar maupun badan jalan untuk kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, kebersihan lingkungan, dan kelancaran arus lalu lintas tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat bersama instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap PKL dan parkir liar yang menggunakan badan jalan di kawasan Petongkangan Pintu Kecil, Kelurahan Roa Malaka, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

 

Selain untuk mengurangi kemacetan, langkah tersebut dinilai penting demi menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kenyamanan bagi seluruh pengguna jalan.

 

Warga juga meminta agar pengawasan dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga kawasan tersebut tidak kembali dipenuhi aktivitas PKL maupun parkir liar yang berpotensi menimbulkan kemacetan, mengganggu ketertiban umum, serta membahayakan keselamatan pengguna jalan.

 

(Redaksi Beritametropolitan.id)

Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Semua pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *