Polda Metro Jaya Sikat Komplotan Curanmor, 17 Motor Hasil Kejahatan Berhasil Disita

polisi mengamankan 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menyita 17 unit sepeda motor

Berita Jakarta211 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

 

banner 336x280

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 20 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka serta menyita 17 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.

 

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang terdiri dari Subdit Jatanras, Subdit Resmob, dan Subdit Ranmor. Secara keseluruhan, polisi menangani 23 laporan polisi dengan jumlah korban tercatat sebanyak 22 orang.

 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Imron Ermawan menjelaskan, dari 23 laporan tersebut, Subdit Jatanras mengungkap 16 kasus, Subdit Resmob menangani lima kasus, sedangkan Subdit Ranmor mengungkap dua kasus.

 

“Pengungkapan kasus curanmor itu merupakan wujud komitmen Polda Metro Jaya dalam mendukung delapan program prioritas Kapolri, khususnya penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” ujar Imron dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (31/10/2026).

 

“20 Orang Diamankan, Satu Anak Diproses Melalui Diversi”

Dari 20 orang yang diamankan, sebanyak 19 tersangka merupakan orang dewasa dan telah dilakukan penahanan. Sementara satu orang lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum dan penanganannya dilakukan melalui mekanisme diversi sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Adapun wilayah pengungkapan meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Tangerang, dan Depok.

 

Selain 17 unit sepeda motor, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas pencurian kendaraan bermotor.

 

Barang bukti tersebut antara lain tujuh unit telepon genggam, tiga bilah pisau, empat kunci letter T beserta tiga mata kunci, tiga helm, delapan potong pakaian, serta dua rekaman kamera pengawas atau CCTV.

 

Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mendalami keterlibatan masing-masing tersangka.

 

“Terancam Hukuman hingga Tujuh Tahun Penjara”

Terhadap para tersangka dewasa, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

 

Penyidik juga dapat menerapkan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun, apabila unsur-unsur pasal tersebut terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

 

Penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap bergantung pada fakta perkara, peran, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

 

“Polisi Imbau Warga Tingkatkan Pengamanan Kendaraan”

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor dan tawuran yang menjadi perhatian pimpinan Polri.

 

Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

 

Warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana curanmor diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

Pengungkapan 23 laporan polisi dengan 20 tersangka dan 17 sepeda motor yang disita ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum Polda Metro Jaya dalam menekan angka kejahatan jalanan di wilayah Jabodetabek.

 

Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk memastikan peran setiap tersangka serta membuktikan dugaan tindak pidana di persidangan.

{Nurman-BM}

Sumber: Polda Metro Jaya

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *