Potret Lama Masih Terpampang, Aparat Diduga ‘Tidur Serentak’ di Tengah Maraknya Pil Koplo di Cengkareng, Jakarta Barat

Berita, Hukum, Nasional229 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id — Fenomena peredaran pil koplo atau obat keras daftar G kembali menjadi sorotan publik di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Meski pemerintah gencar menggaungkan perang terhadap narkoba, praktik penjualan obat keras terlarang di lapangan justru seolah berjalan tanpa hambatan.

banner 336x280

Salah satu lokasi yang mencuat berada di Jl. Taman Palem Lestari, Cengkareng Barat, Kota Jakarta Barat. Berdasarkan keterangan sejumlah warga, sebuah toko yang tampil layaknya toko kosmetik diduga kuat menjadi tempat transaksi obat keras daftar G, seperti Tramadol, Hexymer, dan Double L.

 

Warga menuturkan, aktivitas jual beli sering dilakukan oleh seorang pria bernama Heri, yang disebut sebagai penjaga toko. Transaksi biasanya berlangsung pada malam hari hingga dini hari, dengan pembeli datang silih berganti menggunakan sepeda motor.

> “Mereka datang cepat, dikasih plastik kecil warna putih, lalu pergi lagi. Sudah lama begini tapi nggak pernah ditindak. Orang sini bilang aparatnya tidur serentak,” ujar salah satu warga sekitar.

 

PB-FORMULA: “Aparat Jangan Tutup Mata!”

Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat di wilayah tersebut. Ia menilai pembiaran semacam ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah hukum dan tanggung jawab moral.

> “Peredaran pil koplo di Cengkareng ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kezaliman terhadap rakyat. Aparat jangan tutup mata. Jangan sampai anak bangsa rusak hanya karena ada toko yang dilindungi oknum,” tegas Tuan Guru Dedi Hermanto saat dihubungi awak media, Selasa (22/10/2025).

 

Beliau menambahkan, PB-FORMULA mendesak Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Barat segera melakukan penyelidikan terbuka dan menindak semua pihak yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat yang “membekingi” bisnis haram tersebut.

 

GANN: “Ini Ancaman Serius bagi Generasi Muda”

Nada serupa datang dari Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachrudin Sanghaji Bima, yang menyebut maraknya pil koplo di Jakarta Barat sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda.

> “Kami sudah menerima banyak laporan soal peredaran obat keras berkedok toko kosmetik di Cengkareng. Ini bukan lagi isu lokal, tapi sudah menjadi jaringan nasional yang menjerat anak-anak muda. Kalau aparat tidak tegas, kami dari GANN akan turun langsung bersama masyarakat,” ujar Fachrudin Sanghaji Bima.

 

Fachrudin juga menegaskan bahwa GANN siap memberikan pendampingan hukum bagi warga yang berani melapor dan siap mendorong kerja sama lintas organisasi masyarakat untuk menutup semua titik peredaran obat terlarang.

 

Potret Lama yang Masih Terpampang

Warga menilai toko di kawasan Taman Palem Lestari itu adalah “potret lama yang masih terpampang”. Bangunannya tidak berubah, namun aktivitasnya terus berlangsung. Media lokal dan lembaga swadaya masyarakat telah berulang kali menyoroti lokasi tersebut, tetapi sejauh ini belum ada tindakan nyata dari aparat.

 

Kondisi itu membuat warga menilai ada kemungkinan keterlibatan pihak tertentu. “Kalau bukan karena bekingan, mana mungkin bisa jalan terus begini,” ucap warga lain.

 

Penjualan obat keras daftar G tanpa izin resmi termasuk tindak pidana serius. Tindakan ini dapat dijerat oleh sejumlah undang-undang berikut:

 

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Pasal 197:

Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Pasal 198:

Pelaku tanpa keahlian kefarmasian dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika

Jika obat mengandung zat seperti Tramadol atau Hexymer:

Pasal 59 ayat (1):

Pelaku penyimpanan, pengedaran, atau penyediaan psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp 200 juta.

 

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Apabila ditemukan kandungan narkotika golongan tertentu:

Pasal 114 ayat (1):

Pengedar tanpa hak dapat dipidana penjara 5–20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.

 

Dugaan Pembiaran & Penyalahgunaan Wewenang

Jika terbukti aparat mengetahui namun tidak menindak, maka hal itu termasuk penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 421 KUHP:

“Pegawai negeri yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

 

Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang menegaskan sanksi berat bagi anggota yang melindungi aktivitas ilegal.

 

*Dampak Sosial dan Moral*

Zat seperti Tramadol dan Hexymer dapat menyebabkan gangguan saraf, ketergantungan, hingga perilaku agresif. Kasus penyalahgunaan pil koplo kini banyak melibatkan remaja sekolah menengah di Jakarta dan sekitarnya.

 

> “Anak-anak muda menjadi korban. Kami butuh tindakan nyata, bukan janji,” tutur Fachrudin Sanghaji Bima.

“Ini bukan hanya urusan hukum, tapi urusan moral bangsa,” tambah Tuan Guru Dedi Hermanto.

 

*Seruan Publik dan Rekomendasi*

1. Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Barat diminta segera membentuk Tim Khusus Anti Pil Koplo untuk razia rutin di kawasan rawan.

2. Dinas Kesehatan DKI Jakarta agar memperketat izin usaha toko kosmetik dan farmasi.

3. Partisipasi masyarakat perlu diperkuat melalui sistem pelaporan cepat dan perlindungan saksi.

4. Organisasi keagamaan dan anti-narkoba seperti PB-FORMULA dan GANN diminta terus melakukan edukasi di tingkat RT/RW dan sekolah.

 

Kasus di Cengkareng Barat ini menjadi potret nyata lemahnya pengawasan dan keseriusan penegakan hukum. Selama hukum hanya menjadi slogan dan aparat tidak bertindak, generasi muda akan terus menjadi korban dari jaringan obat keras terlarang yang kian mengakar.

📰 Reporter: Redaksi Berita Metropolitan

👤 Narasumber:

Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto — Ketua Umum PB-FORMULA

 

Fachrudin Sanghaji Bima — Ketua Umum GANN

📍 Lokasi: Jl. Taman Palem Lestari Blok, Cengkareng Barat, Jakarta Barat 11730

📚 Dasar Hukum:

UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan)

UU No. 5 Tahun 1997 (Psikotropika)

UU No. 35 Tahun 2009 (Narkotika)

Pasal 421 KUHP (Penyalahgunaan Wewenang)

 

(Tim Redaksi Nasional)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *