Potret Lama Masih Terpasang, “Kartel Pil Koplo Red di Tambora Tak Tersentuh, Aparat Makan Serentak Tidur Nyenyak”

Berita, Hukum, Nasional137 Dilihat

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id — Peredaran pil koplo berwarna merah atau dikenal dengan sebutan “pil koplo-red” kembali marak di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. Meski laporan warga sudah berulang kali disampaikan, praktik perdagangan obat terlarang ini seolah kebal hukum dan tetap berjalan tanpa hambatan.

Berdasarkan penelusuran lapangan, jaringan penjual pil koplo di kawasan tersebut diduga dikoordinasi oleh seorang pria bernama Abi, yang disebut sebagai pemilik sekaligus bos dari toko yang digunakan untuk mengedarkan pil koplo.

Sementara Rafli, berperan sebagai penjaga toko sekaligus pelaksana penjualan harian di lokasi.

 

Aktivitas transaksi pil koplo diduga dilakukan pada malam hari dan bahkan sering terjadi secara terbuka di tengah lingkungan padat penduduk.

 

Seorang warga berinisial AR (37) mengaku jenuh dengan pembiaran yang terjadi.

 

> “Udah sering dilaporin, tapi tetap aja jalan. Kadang malah makin rame. Kayak nggak ada tindakan tegas dari aparat,” ujar AR kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).

 

Warga bahkan menuding aparat setempat terkesan tutup mata.

> “Kalau aparatnya tegas, mana mungkin masih bisa jualan kayak gini. Tapi nyatanya mereka santai-santai aja, makan bareng, tidur nyenyak, seolah nggak tahu apa-apa,” tambah AR dengan nada kesal.

 

⚖️ Landasan Hukum:

Peredaran pil koplo masuk dalam kategori tindak pidana narkotika dan psikotropika, sebagaimana diatur dalam:

 

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

Pasal 114 ayat (1):

> “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).”

 

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,

Pasal 60 ayat (1):

“Setiap orang yang tanpa hak memproduksi, mengedarkan, menyimpan, atau membawa psikotropika Golongan IV dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).”

 

Dengan dasar hukum tersebut, baik Abi sebagai pemilik maupun Rafli sebagai penjual, dapat dijerat pidana berat apabila terbukti memperjualbelikan pil koplo secara ilegal.

 

📢 GANN Desak Penegakan Hukum Tegas:

Ketua Umum Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN), Fachrudin Sanghaji Bima, mengecam keras lemahnya pengawasan aparat di wilayah Tambora.

> “Peredaran pil koplo ini sudah merusak moral generasi muda. Aparat tidak boleh tinggal diam. Kalau ada indikasi pembiaran, ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga pengkhianatan terhadap tugas negara,” tegas Fachrudin, Rabu (22/10/2025).

 

Ia menambahkan, GANN siap bekerja sama dengan pihak kepolisian dan BNN untuk menelusuri jaringan pengedar hingga ke pemasok utama.

 

> “Kami minta polisi bergerak cepat. Jangan tunggu viral dulu baru bertindak,” ujarnya.

 

🕌 PB-FORMULA: Diamnya Aparat Adalah Kemungkaran

Nada serupa disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, yang menilai peredaran pil koplo sebagai bentuk kemungkaran sosial yang harus segera diberantas.

> “Negara tidak boleh diam melihat generasi muda dirusak oleh pil koplo. Diamnya aparat adalah kemungkaran. Penegak hukum wajib bertindak cepat dan tegas,” tegas Tuan Guru Dedi Hermanto.

 

Beliau juga menyerukan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan.

 

> “Kalau aparat hanya tegas kepada rakyat kecil tapi takut kepada jaringan besar, itu bentuk ketidakadilan. PB-FORMULA akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas,” tambahnya.

 

🙏 Warga berharap pihak kepolisian segera menindak toko yang dijaga oleh Rafli dan menelusuri peran Abi sebagai pemilik utama jaringan.

 

> “Kami ingin lingkungan bersih dari pil koplo. Jangan tunggu korban berjatuhan baru bergerak,” tutup AR.

 

🔚 Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas jaringan kartel pil koplo di kawasan Jembatan Besi, Tambora.

Sementara desakan dari GANN, PB-FORMULA, dan masyarakat terus menguat agar aparat segera menindak tegas para pelaku, termasuk pemilik dan pengedar, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika dan psikotropika.

 

(Tim Redaksi Nasional)