Jakarta, 11 Juli 2025 — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Sebuah toko berkedok kosmetik di ujung lampu merah Pesing, Jakarta Barat, hanya berjarak sekitar 100 meter dari Markas Polres Metro Jakarta Barat, diduga menjadi pusat peredaran pil koplo dan obat keras golongan G secara terang-terangan.
Toko tersebut dikelola oleh Ikmal, yang berperan sebagai penjaga sekaligus pengelola lapangan. Berdasarkan temuan warga, toko ini secara rutin memperjualbelikan pil koplo berbahaya seperti:
– Trihexyphenidyl (Hexymer)
– Tramadol
– Alprazolam
– DMP (Dextromethorphan)
– Somadril (Carisoprodol)
Yang lebih mengkhawatirkan, aktivitas ini diduga kuat dibackup dan dikoordinir oleh dua orang berinisial RK dan JJ, yang memiliki kekuatan pengaruh dalam menjaga keamanan distribusi pil koplo tersebut dari intervensi pihak luar.
“Toko itu sudah lama jalan, dijaga Ikmal tapi yang main besar RK dan JJ. Gak akan aman kalau gak ada mereka di belakang,” kata warga yang enggan disebut namanya.
Kemarahan warga pun mencuat, mengingat lokasi toko yang sangat dekat dengan markas polisi. Sindiran tajam pun menyeruak:
“Polres Jakbar tidur serentak!”
Padahal, menurut UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, aktivitas ilegal ini merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar. Obat-obatan tersebut telah merusak masa depan anak muda dan menyebabkan gangguan kejiwaan massal di berbagai wilayah Indonesia.
Sikap Tegas PB-FORMULA:
Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), mengecam keras praktik pembiaran yang terjadi.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap masa depan bangsa. Aparat tidak boleh diam, apalagi jika sampai terindikasi ikut bermain. PB-FORMULA akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Jika perlu, kami akan turun langsung bersama masyarakat untuk menutup toko tersebut,” tegas Tuan Guru Dedi dalam keterangannya di Jakarta.
TUNTUTAN PUBLIK:
1. Kapolda Metro Jaya diminta segera melakukan tindakan represif terhadap jaringan pengedar, termasuk RK, JJ, dan Ikmal.
2. BNN dan Kemenkes RI harus turun tangan untuk menyelidiki jalur distribusi obat keras tersebut.
3. Kompolnas dan Ombudsman RI harus mengaudit total kinerja dan pengawasan di jajaran Polres Jakarta Barat.
4. Mendagri RI diminta mengevaluasi sistem pengawasan lingkungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam menangkal peredaran barang haram.
Tim Redaksi Nasional.