Praktik Percaloan STNK di Kabupaten Bekasi Diduga Terorganisir, Transparansi Pelayanan Dipertanyakan

KABUPATEN BEKASI, Beritametropolitan.id – Maraknya praktik percaloan dalam pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mengaku masih menemukan keberadaan calo yang secara terang-terangan menawarkan jasa pengurusan STNK di sekitar lingkungan pelayanan Samsat.

 

Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, berbagai upaya digitalisasi dan reformasi pelayanan publik telah dilakukan pemerintah untuk mempermudah masyarakat mengurus administrasi kendaraan bermotor secara mandiri. Namun di lapangan, praktik percaloan diduga masih berlangsung dan bahkan disebut-sebut berjalan secara terorganisir.

 

Beberapa warga yang ditemui mengaku merasa dipermudah oleh jasa calo karena proses dianggap lebih cepat. Namun di sisi lain, kondisi ini memunculkan dugaan adanya kelemahan pengawasan atau bahkan kemungkinan keterlibatan oknum tertentu yang memanfaatkan sistem pelayanan untuk kepentingan pribadi.

 

“Kalau memang pelayanan sudah mudah dan transparan, kenapa masih banyak calo berkeliaran? Ini yang menjadi pertanyaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Praktik percaloan sendiri berpotensi merugikan masyarakat karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar dibanding tarif resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, keberadaan calo dapat menciptakan ketidakadilan dalam pelayanan publik dan membuka peluang terjadinya pungutan liar.

 

Secara hukum, pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan dan perpanjangan STNK, merupakan bagian dari sistem administrasi kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). STNK merupakan dokumen resmi yang diterbitkan melalui mekanisme registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

 

Apabila dalam praktik pelayanan ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparatur negara untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, maka dapat berpotensi dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang mengatur larangan bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran yang tidak semestinya.

 

Pasal 12B UU Tipikor, yang mengatur mengenai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

 

Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

 

Sementara itu, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum atau dilakukan di luar ketentuan resmi pelayanan publik, maka perbuatan tersebut juga dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) yang dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pengamat pelayanan publik menilai keberadaan calo yang terus bertahan menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Selain peningkatan pengawasan internal, diperlukan pula tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti memberikan ruang bagi praktik percaloan.

 

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, instansi terkait, serta pengelola layanan Samsat di Kabupaten Bekasi dapat melakukan investigasi dan penertiban secara menyeluruh agar pelayanan publik benar-benar berjalan transparan, profesional, dan bebas dari praktik percaloan.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan praktik percaloan yang disebut-sebut masih terjadi di lingkungan pelayanan perpanjangan STNK di Kabupaten Bekasi.

**(Tim Redaksi-BM)**