Berita Metropolitan, Jakarta 6 -2-2025 berdiri 2 lantai di Bugis raya kelurahan kebon bawang kecamatan tanjung Priok, yang di duga belum memiliki IRK , saat awak media menyambangi dan menanyakan kepada mandor yang bernama Narto
Narto menyampaikan saya hanya mengerjakan saja, silahkan hubungi dan tanyakan ke pemilik bangunan.saat awak media menghubungi dan konfirmasi yang bersangkutan bilang bahwa ijin nya sedang di urus katanya
akan tetapi saat di beritahu tentang pelanggaran nya,ibu Evi selaku pemilik bangunan menyakan apa hubungannya dengan wartawan terkait dengan bangunan,awak media menjelaskan bahwa membangun harus ada ijin IRK nya
awak media juga menegaskan berdasarkan mendirikan bangunan harus memiliki PBG, yaitu acuan perda no 7 tentang bangunan gedung atau perkantoran, akan tetapi Bu Evi melimpahkan ke suaminya
suami pemilik inisial A mengatakan Saya Juga wartawan, saat di konfirmasi dari media mana yang bersangkutan dari media nasional, Dan suami dari pemilik menerangkan saya lebih tau dari kalian imbuhnya
awak media akhirnya konfirmasi ke Kasudin Citata, akan tetapi arahan dari Kasudin bahwa itu ranah Nya kasatpel Citata kecamatan tanjung Priok yaitu ibu ester, sampai saat ini kasatpel belum bisa di hubungi
saat awak media coba konfirmasi terkait dengan temuan bangunan yang belum ada IRK nya kasatpel Citata kecamatan tanjung Priok tidak ada di kantor nya, saat menghubungi via WhatsApp tidak aktif,ini yang menjadi tanda tanya besar ada apa? dan menyangsikan kinerjanya,
Redaksi.