Sahroni Soroti RUU Perampasan Aset: Frasa “Sementara Waktu” Dinilai Berpotensi Jadi Celah Penyalahgunaan Kewenangan

Ahmad Sahroni, menyoroti penggunaan frasa “untuk sementara waktu” dalam definisi pemblokiran aset pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset

Berita Jakarta25 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti penggunaan frasa “untuk sementara waktu” dalam definisi pemblokiran aset pada pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

 

banner 336x280

Sahroni mengingatkan bahwa penggunaan frasa tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum apabila tidak disertai batas waktu yang jelas. Ia khawatir ketentuan tersebut justru dapat membuka celah bagi aparat penegak hukum untuk memperpanjang pemblokiran aset tanpa kepastian penyelesaian.

 

Persoalan tersebut mencuat dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset Komisi III DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

 

Dalam pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) 18 angka 6, pemerintah mengusulkan definisi pemblokiran sebagai tindakan untuk mencegah akses, penggunaan, atau pemindahan aset yang diduga merupakan hasil tindak pidana untuk sementara waktu.

 

Menanggapi usulan tersebut, Sahroni mempertanyakan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya pemilik aset yang terkena pemblokiran.

 

Ia menilai kata “sementara” tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan pemblokiran berlangsung tanpa batas waktu yang jelas.

 

“Takutnya APH itu kalau dibilang sementara, selalu pakai sementaranya ini dipanjangin terus sama dia. Nah, agar ini menjadi pasti,” ujar Sahroni dalam rapat tersebut.

 

Menurut Sahroni, persoalan pemblokiran aset bukan sekadar persoalan teknis hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat. Ia mencontohkan adanya kondisi ketika aset seseorang telah diblokir, tetapi tidak terdapat kejelasan mengenai kapan proses penyelesaiannya dilakukan.

 

Karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan rumusan bahasa yang lebih tegas agar tidak menimbulkan multitafsir dalam pelaksanaannya.

 

“Pemerintah Sebut Batas Waktu Sudah Diatur”

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Wakil Menteri Hukum, Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa penggunaan frasa “sementara waktu” bukan berarti pemblokiran dapat dilakukan tanpa batas.

 

Menurut Eddy, ketentuan mengenai jangka waktu pemblokiran telah diatur dalam batang tubuh RUU, khususnya pada DIM 127, 128, dan 129.

 

Ia menjelaskan bahwa bagian definisi hanya menerangkan pengertian pemblokiran, sedangkan ketentuan teknis mengenai jangka waktu pelaksanaannya ditempatkan dalam pasal-pasal terkait.

 

Eddy juga menegaskan bahwa apabila setelah pemeriksaan aset ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana, pemblokiran harus segera dibuka.

 

Menurutnya, tindakan yang terus dipertahankan tanpa dasar hukum dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia.

 

“DPR dan Pemerintah Sepakati Rumusan”

Pembahasan tersebut turut mendapat perhatian sejumlah anggota Komisi III DPR RI. Beberapa anggota menilai rumusan pemblokiran perlu memberikan kepastian hukum, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat yang asetnya menjadi objek pemblokiran.

 

Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, sebelumnya menilai penambahan frasa “untuk sementara waktu” dapat menegaskan bahwa pemblokiran bukan tindakan permanen, sepanjang terdapat batas waktu yang jelas.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Panja RUU Perampasan Aset, Soedeson Tandra, menjelaskan bahwa pemblokiran berbeda dengan penyitaan.

 

Pemblokiran bertujuan mencegah aset berpindah selama proses hukum berlangsung. Adapun penyitaan merupakan tindakan lanjutan apabila penyidik telah memperoleh bukti yang cukup.

 

Setelah mendengarkan berbagai pandangan anggota DPR dan penjelasan pemerintah, rumusan definisi pemblokiran yang diusulkan pemerintah akhirnya disepakati dalam rapat Panja.

 

Ujian Transparansi dan Perlindungan Hak Masyarakat

 

Perdebatan mengenai frasa “sementara waktu” menjadi salah satu bagian penting dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.

 

Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen hukum untuk mencegah aset hasil tindak pidana dialihkan atau disembunyikan. Namun, di sisi lain, kewenangan pemblokiran harus disertai mekanisme pengawasan, kepastian waktu, dan perlindungan hukum bagi pihak yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana.

 

Jangan sampai instrumen hukum yang dirancang untuk memberantas kejahatan justru menimbulkan persoalan baru berupa ketidakpastian hukum dan kerugian bagi masyarakat.

 

Publik kini menantikan bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan ketentuan final RUU tersebut, terutama mengenai batas waktu pemblokiran, mekanisme keberatan, serta jaminan agar kewenangan aparat tidak disalahgunakan.

 

Sebab, pemberantasan tindak pidana harus berjalan beriringan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.

{Nurman-BM}

#Beritametropolitan.id

Sumber: DPR RI.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *