Seminar Nasional HANI 2026 Soroti Bahaya Rokok Elektrik, Dorong Sinergi Cegah Penyalahgunaan Narkotika

Berita Jakarta41 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, akan digelar Seminar Nasional bertajuk “Tata Kelola Peredaran Rokok Elektrik: Bahaya, Sinergi Pengawasan dan Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dalam Rokok Elektrik.”

Seminar ini menjadi wadah bagi pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, tenaga kesehatan, organisasi masyarakat, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membahas semakin meningkatnya peredaran rokok elektrik (vape) yang diduga disalahgunakan sebagai media konsumsi zat-zat terlarang.

banner 336x280

Salah satu bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan tersebut juga datang dari Brigjen Pol. Awang Joko Rumitro, S.I.K., M.Si., selaku Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, yang terus mendorong penguatan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta seluruh elemen masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika, termasuk melalui media rokok elektrik.

Mengusung tema edukatif, kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, mengenai bahaya penyalahgunaan rokok elektrik yang dapat dicampur dengan narkotika maupun zat adiktif lainnya.

Dalam materi sosialisasi yang disampaikan, ditegaskan bahwa “Vape bukan gaya, tetapi ancaman untuk generasi kita.” Pesan tersebut diharapkan mampu membangun kepedulian masyarakat agar tidak mudah terpengaruh tren penggunaan rokok elektrik tanpa memahami risiko kesehatan maupun potensi penyalahgunaannya.

Selain membahas aspek kesehatan, seminar juga akan mengulas pentingnya penguatan regulasi, pengawasan distribusi rokok elektrik, serta kerja sama lintas sektor dalam mencegah peredaran produk yang mengandung zat berbahaya.

Para narasumber dijadwalkan berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk unsur pemerintah, aparat penegak hukum, pakar kesehatan, dan akademisi yang akan memberikan pandangan mengenai strategi pencegahan penyalahgunaan narkotika melalui rokok elektrik.

Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi yang dapat memperkuat kebijakan nasional dalam pengawasan rokok elektrik sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Secara hukum, penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengamanan sektor kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta peraturan pelaksanaannya.

Melalui momentum Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026, seluruh elemen bangsa diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda Indonesia dari berbagai bentuk ancaman narkoba, termasuk penyalahgunaan melalui rokok elektrik.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *