Sidang Perdana Silmy Karim Digelar di Pengadilan Tipikor, Jaksa Bacakan Dakwaan Dugaan Pemerasan

Berita Jakarta14 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, dijadwalkan menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) pada Kamis (29/10/2026). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

banner 336x280

Berdasarkan pemberitaan ANTARA, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan bahwa agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

 

Silmy tidak menjadi satu-satunya terdakwa dalam persidangan tersebut. Enam terdakwa lainnya juga dijadwalkan disidangkan bersama dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.

 

“Berawal dari Penyidikan KPK”

Perkara ini bermula dari penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelayanan keimigrasian. KPK menetapkan sejumlah pejabat dan pihak terkait sebagai tersangka pada Juni 2026.

 

Selain Silmy Karim, pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini meliputi Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

 

Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022–2026. Dalam proses penyidikan, KPK juga menelusuri aliran dana serta dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelayanan keimigrasian.

 

Dugaan tersebut akan diuji melalui proses persidangan dan pembuktian berdasarkan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

 

“Dakwaan Menjadi Tahap Penting Persidangan”

Pembacaan surat dakwaan merupakan tahap awal persidangan pidana. Pada tahap ini, jaksa menguraikan perbuatan yang dituduhkan kepada para terdakwa, termasuk rangkaian peristiwa dan dasar hukum yang digunakan dalam perkara.

 

Setelah dakwaan dibacakan, proses persidangan dapat berlanjut sesuai ketentuan hukum acara pidana, termasuk kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan apabila terdapat dasar hukum untuk itu.

 

Persidangan ini menjadi kesempatan bagi jaksa untuk memaparkan konstruksi perkara, sementara para terdakwa memiliki hak untuk memberikan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah:

Kasus dugaan pemerasan dalam pelayanan keimigrasian tersebut menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat yang pernah atau sedang menduduki posisi penting di lingkungan pemerintahan.

 

Meski demikian, seluruh tuduhan terhadap para terdakwa harus dibuktikan dalam persidangan. Status terdakwa tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah dinyatakan bersalah.

 

Beritametropolitan.id akan terus mengikuti perkembangan proses persidangan, termasuk isi dakwaan, tanggapan pihak terdakwa, serta fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang.

Sumber: ANTARA News, 22 Oktober 2026.

{Nurman-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *