Skandal “Bliss Massage” di Jalan Panjang Artileri, Kebon Jeruk: Pajak & Izin Kadaluarsa Tapi Masih Beroperasi! Ada Apa?

Berita, Hukum, Nasional82 Dilihat
banner 468x60

Berita Metropolitan, Jakarta Barat — Sebuah tempat pijat berlabel “Bliss Massage” yang berlokasi di Jalan Panjang Artileri, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, tempat usaha tersebut diduga tetap beroperasi secara aktif meski diketahui izin usaha dan kewajiban perpajakannya telah kadaluarsa.

 

banner 336x280

Hasil investigasi dan laporan warga menyebutkan bahwa Bliss Massage masih menerima pelanggan setiap hari dengan operasional penuh, bahkan hingga malam hari. Mirisnya, berdasarkan data dari sumber internal dan pengecekan dokumen, diketahui bahwa perizinan usaha termasuk Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tidak lagi berlaku sejak beberapa bulan lalu.

“Ini aneh, tempat usaha lain bisa ditutup kalau ada pelanggaran kecil, tapi yang satu ini masih jalan terus. Ada yang beking?” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya.

 

Selain persoalan administratif, muncul pula dugaan bahwa tempat ini menyalahgunakan izin usaha pijat untuk praktik prostitusi terselubung. Aktivitas mencurigakan pada malam hari dan tidak adanya pengawasan dari petugas membuat publik bertanya-tanya.

Lebih mengejutkan lagi, beberapa sumber menyebutkan bahwa oknum aparat dan petugas kelurahan setempat terkesan menutup mata. Padahal, keberadaan panti pijat ilegal ini sudah sering dikeluhkan oleh warga karena mengganggu ketertiban dan moral lingkungan.

Pertanyaan besar pun muncul: Ada apa di balik kelangsungan usaha ilegal ini? Siapa yang melindungi mereka? Mengapa Pemkot Jakarta Barat dan Satpol PP tidak bertindak tegas?

 

Desakan Penutupan & Penegakan Hukum:

Ketua Umum Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, turut angkat suara dan mendesak aparat untuk segera menutup tempat usaha yang telah melanggar hukum tersebut.

“Jika benar izin usaha dan pajaknya sudah mati, maka itu bentuk pelanggaran terang-terangan. Pemerintah harus tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegas Dedi Hermanto.

 

Aturan yang Dilanggar:

Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Perda DKI Jakarta No. 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, setiap usaha pariwisata wajib memiliki perizinan lengkap dan aktif. Operasional tanpa izin berlaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk penutupan permanen dan denda.

Warga berharap agar pihak berwenang segera:

1. Melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi.

2. Memeriksa dokumen legalitas usaha Bliss Massage.

3. Menindak tegas jika ditemukan praktik melanggar hukum.

Tim Redaksi Nasional.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *