Skandal Penataan Kota di Tambora: Diduga Pembatas Rel Kereta Api Dibobol, Warga Pekojan Bangun Lapak Permanen dan Parkiran Liar

Berita66 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id – Permasalahan penataan kota kembali menjadi sorotan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pembatas rel kereta api di kawasan Pekojan dilaporkan dibobol dan dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan serta tempat berdagang oleh warga sekitar.

 

banner 336x280

Kondisi tersebut menimbulkan kesan semrawut dan kumuh karena bahu jalan yang seharusnya menjadi akses publik kini menyempit akibat dipenuhi kendaraan yang parkir dan lapak dagang permanen.

 

Ironisnya, lokasi tersebut berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Situasi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai pengawasan aparat setempat terhadap pelanggaran tata ruang yang terjadi di kawasan tersebut.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar, seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dari Partai NasDem, Gias Kumari Putra, juga disebut ikut membobol pembatas rel kereta api tersebut.

 

Diduga pembobolan pembatas rel itu dilakukan untuk dijadikan area parkir beberapa mobil miliknya. Setelah area tersebut terbuka, sejumlah warga sekitar kemudian ikut memanfaatkan lahan tersebut untuk parkir kendaraan maupun membuka lapak dagang.

 

“Awalnya hanya beberapa mobil yang parkir di situ, kemudian lama-lama warga ikut memarkirkan kendaraan dan ada juga yang mendirikan lapak jualan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Kini area tersebut bahkan terlihat seperti tempat parkir umum sekaligus lokasi berdagang, dengan beberapa bangunan lapak semi permanen berdiri di sekitar bahu jalan.

 

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa area yang sebelumnya merupakan pembatas rel kereta api kini berubah fungsi menjadi tempat parkir mobil dan sepeda motor. Bahkan beberapa warga terlihat mendirikan lapak dagang permanen hingga bangunan semi permanen di lokasi tersebut.

 

Kondisi ini membuat jalan menjadi semakin sempit dan terkesan kumuh, sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.

Berpotensi Melanggar Undang-Undang Perkeretaapian

Tindakan membobol atau merusak pembatas rel kereta api berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

 

Dalam Pasal 181 UU No. 23 Tahun 2007, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan prasarana perkeretaapian, termasuk pagar atau pembatas jalur rel.

 

Sementara itu dalam Pasal 199 UU No. 23 Tahun 2007, disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang dengan sengaja merusak prasarana perkeretaapian sehingga dapat mengganggu operasional kereta api dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.”

 

Melanggar Perda Ketertiban Umum

Selain itu, penggunaan bahu jalan untuk parkir liar dan kegiatan berdagang juga diduga melanggar Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

 

Dalam Pasal 12, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan untuk kepentingan pribadi tanpa izin resmi.

 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa penertiban hingga denda sesuai aturan yang berlaku.

 

Berpotensi Melanggar Undang-Undang dan Delik Penyalahgunaan Jabatan

Apabila dugaan keterlibatan anggota DPRD tersebut terbukti, maka tindakan tersebut juga dapat masuk dalam delik penyalahgunaan jabatan serta pelanggaran terhadap aturan yang mengatur tugas dan kewajiban anggota DPRD.

 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur kedudukan dan kewajiban anggota DPRD.

 

Dalam Pasal 161 huruf c dan d UU No. 23 Tahun 2014, disebutkan bahwa anggota DPRD berkewajiban:

Menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Menjaga etika dan norma dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.

 

Selain itu, anggota DPRD juga dilarang menyalahgunakan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam ketentuan etika dan tata tertib DPRD.

 

Jika terbukti melakukan penyalahgunaan jabatan, hal tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat, yang berbunyi:

“Pejabat yang dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

 

Potensi Sanksi Kode Etik DPRD

Selain aspek pidana, dugaan tindakan tersebut juga berpotensi melanggar kode etik anggota DPRD yang mewajibkan setiap anggota dewan untuk menjaga kehormatan, martabat, dan citra lembaga DPRD di mata masyarakat.

 

Jika terbukti melanggar kode etik, maka anggota DPRD dapat diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta dan dapat dikenakan sanksi mulai dari:

Teguran lisan

Teguran tertulis

Pemberhentian dari alat kelengkapan dewan

Hingga rekomendasi pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai mekanisme yang berlaku.

 

Pemerintah Diminta Segera Bertindak

Melihat kondisi yang semakin tidak tertata, masyarakat berharap Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, aparat Kecamatan Tambora, Kelurahan Pekojan, Satpol PP, serta pihak terkait termasuk PT KAI segera melakukan peninjauan dan penertiban di lokasi tersebut.

 

Warga menilai jika kondisi ini terus dibiarkan, kawasan tersebut akan semakin kumuh.

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *