Statement “KAMU NEKAT SAYA SIKAT” Dianggap Belum Efektif? Publik Soroti Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Jalan Kebantenan Cilincing

Berita Jakarta42 Dilihat

Jakarta, Beritametropolitan.id – Pernyataan Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin yang berbunyi, “Kamu nekat, saya sikat,” saat mengungkap kasus penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi beberapa bulan lalu mendapat apresiasi dari masyarakat sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi.

 

Namun, beberapa bulan setelah pernyataan tersebut disampaikan, sebagian masyarakat masih mempertanyakan efektivitas pemberantasan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi. Berbagai kritik dan masukan muncul di ruang publik agar aparat penegak hukum terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap setiap dugaan pelanggaran.

 

Salah satu lokasi yang disebut dalam laporan masyarakat adalah kawasan Jalan Kebantenan, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Warga berharap informasi mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi solar bersubsidi di wilayah tersebut dapat ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur hukum, sehingga terdapat kepastian hukum dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

Menanggapi hal tersebut, Dr. H. TB Syaful Irsyad, S.Sos., S.H., M.H., M.Kn., yang akrab disapa Bang TB Syaiful, selaku Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat yang disertai data dan informasi awal patut mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.

 

Menurut Bang TB Syaiful, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Ia menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan menemukan bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.

 

“Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara objektif, profesional, dan akuntabel. Semua proses harus berlandaskan hukum dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

 

Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, apabila seluruh unsur tindak pidananya terbukti berdasarkan proses hukum.

 

Selain itu, apabila dalam penanganan suatu perkara ditemukan adanya tindak pidana lain, termasuk penyalahgunaan kewenangan atau tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

 

Beritametropolitan.id mengingatkan bahwa informasi mengenai dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Jalan Kebantenan, Cilincing, Jakarta Utara masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat yang berwenang. Seluruh pihak yang disebut atau diduga terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

 

Masyarakat diharapkan terus berpartisipasi aktif dengan menyampaikan laporan yang disertai bukti kepada aparat penegak hukum agar setiap dugaan pelanggaran dapat diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“{Team Redaksi-BM}”