Jakarta Barat, Beritametropolitan.id — Wilayah Kelurahan Kali Anyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, kini dinilai berada dalam kondisi darurat peredaran pil koplo. Jaringan penjual obat-obatan keras ilegal atau yang dikenal sebagai pil koplo-red diduga beroperasi secara terang-terangan dan terorganisir, membuat warga semakin resah dan khawatir terhadap masa depan generasi muda.
Aktivitas transaksi pil koplo disebut berlangsung hampir setiap hari, terutama pada sore hingga malam hari. Ironisnya, praktik ilegal tersebut terkesan aman dan minim penindakan, sehingga memunculkan dugaan adanya pembiaran bahkan perlindungan dari pihak tertentu.
“Sudah lama sekali. Anak-anak muda di sini gampang sekali dapat pil koplo. Kami takut lingkungan jadi rusak,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Jenis Pil Koplo yang Marak Beredar
Berdasarkan keterangan warga dan hasil penelusuran di lapangan, beberapa jenis pil koplo yang kerap beredar di wilayah Kali Anyar, Tambora, antara lain:
* Tramadol, obat keras pereda nyeri golongan opioid
* Hexymer (Trihexyphenidyl), obat gangguan saraf yang memicu halusinasi
* Double L (Dextromethorphan dosis tinggi), disalahgunakan untuk efek euforia
* Zenith/Carnophen (PCC), pil koplo berbahaya pemicu agresivitas
* Eximer, obat penenang yang banyak disalahgunakan remaja
Obat-obatan tersebut seharusnya hanya bisa diperoleh dengan resep dokter, namun di lapangan dijual bebas dengan harga murah.
Dampak Sosial dan Kesehatan
Peredaran pil koplo dinilai membawa dampak serius bagi masyarakat. Selain menyebabkan ketergantungan, gangguan mental, dan kerusakan saraf, penyalahgunaan pil koplo juga kerap memicu tindakan kriminal.

Sejumlah warga menyebutkan, kasus tawuran, pencurian, hingga kekerasan jalanan di sekitar Tambora diduga kuat berkaitan dengan pengaruh pil koplo. “Kalau sudah konsumsi pil itu, orang jadi tidak sadar dan mudah emosi,” ujar warga lainnya.
PB-FORMULA Soroti Kondisi Tambora
Menanggapi kondisi tersebut, Pengurus Besar – Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA) melalui Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya peredaran pil koplo di Jakarta Barat.
Menurutnya, pil koplo bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap moral dan masa depan generasi bangsa.
“Jika dibiarkan, pil koplo akan menghancurkan generasi muda. Aparat harus hadir dan bertindak tegas. Tidak boleh ada pembiaran, apalagi perlindungan terhadap kejahatan yang merusak umat,” tegasnya.
Dasar Hukum dan Ancaman Pidana
Peredaran pil koplo ilegal jelas melanggar hukum. Pelaku dapat dijerat dengan:
– Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
* Pasal 196: Pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar
* Pasal 197: Pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
* Mengatur sanksi tegas terhadap penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin.
KUHP Pasal 55 dan 56
Mengatur pihak yang turut serta atau membantu tindak pidana.
Warga Kali Anyar mendesak Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya untuk segera melakukan operasi besar-besaran guna membongkar jaringan kartel pil koplo di Tambora. Mereka berharap aparat bertindak tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kalau ini terus dibiarkan, Tambora bisa hancur. Kami minta negara hadir,” tegas seorang warga.
(Tim Redaksi)















