Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden, Kasus Guncang Institusi Polri

Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sorotan nasional. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan kewenangan aparat penegak hukum

Berita Jakarta21 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi sorotan nasional. Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan kewenangan aparat penegak hukum, perlindungan komunikasi pejabat negara, serta integritas institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

 

banner 336x280

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan tiga personel kepolisian sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

 

Ketiga nama yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Eko Hadi Santoso (EH).

 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

 

“Diduga Menyasar Presiden hingga Tokoh Publik”

Dalam keterangan yang disampaikan di Mabes Polri, penyidik menduga aktivitas penyadapan tersebut menyasar sejumlah nomor telepon milik pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

 

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

 

Penyidik juga mendalami dugaan adanya penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana prosedur yang seharusnya dipenuhi.

 

Selain dugaan penyadapan ilegal, perkara ini turut mencakup dugaan penghapusan jejak log elektronik dan akses terhadap sistem atau data elektronik secara tidak sah.

 

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan mekanisme peradilan.

 

Yusril: Presiden Telah Mendapat Laporan Kapolri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui persoalan dugaan penyadapan tersebut melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

 

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah menteri bukan persoalan sederhana karena berkaitan langsung dengan kepentingan negara.

 

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan mengevaluasi regulasi mengenai penyadapan elektronik bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

“Momentum Evaluasi dan Reformasi Pengawasan Polri”

Terungkapnya perkara ini menjadi ujian serius bagi mekanisme pengawasan internal maupun eksternal Polri.

 

Penggunaan kewenangan aparat penegak hukum, termasuk akses terhadap komunikasi elektronik, harus berjalan berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

 

Ombudsman RI juga menyoroti pentingnya pembenahan tata kelola kelembagaan Polri. Pengawasan terhadap aparat penegak hukum dinilai bukan bentuk pelemahan institusi, melainkan bagian dari upaya menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.

 

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kewenangan negara tidak boleh digunakan di luar batas hukum.

 

Publik kini menunggu transparansi proses penyidikan, pengungkapan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta penjelasan mengenai kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam perkara tersebut.

 

“Menunggu Pembuktian di Pengadilan”

Penetapan tiga orang sebagai tersangka belum berarti mereka telah terbukti bersalah. Penyidik tetap berkewajiban mengungkap fakta, alat bukti, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Proses hukum yang transparan dan profesional menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka semata, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan publik mengenai bagaimana dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara dapat terjadi.

{Nurman-BM}

#Beritametropolitan.id

Beritametropolitan.id akan terus mengikuti perkembangan kasus ini, termasuk proses penyidikan, klarifikasi para pihak, dan langkah pemerintah dalam mengevaluasi tata kelola penyadapan di Indonesia.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *