Toko Ditutup, Kartel Pil Koplo Tetap Bebas Berjualan di Depan Ruko Marunda Makmur Cilincing, Ada Apa?

Berita79 Dilihat
banner 468x60

Marunda Makmur, Beritametropolitan.id — Meski toko yang diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan daftar G telah ditutup, praktik penjualan pil koplo seperti tramadol dan eximer diduga masih tetap berlangsung di depan ruko yang berada di kawasan Jalan Marunda Makmur, wilayah Cilincing.

 

banner 336x280

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Penutupan toko yang semestinya menjadi langkah penegakan hukum justru dinilai belum menyentuh akar persoalan, lantaran para penjual diduga tetap leluasa menjalankan aktivitasnya secara terang-terangan.

 

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, transaksi diduga masih berjalan dengan pola yang berubah. Jika sebelumnya dilakukan di dalam toko, kini para pelaku disebut berpindah ke area depan ruko untuk menghindari pengawasan.

 

“Tokonya tutup, tapi jualannya masih jalan di depan. Pembeli masih datang silih berganti seperti biasa,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Mereka khawatir peredaran obat keras ilegal tersebut semakin merusak generasi muda, terutama remaja yang rentan menjadi sasaran penyalahgunaan.

 

Sorotan tajam datang dari Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto. Ia menilai maraknya peredaran pil koplo di lingkungan masyarakat menjadi ancaman serius bagi moral dan masa depan generasi bangsa.

 

Menurutnya, penindakan hukum tidak boleh berhenti pada penutupan lokasi semata, melainkan harus mengarah pada pembongkaran jaringan distribusi dan aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.

 

Senada dengan itu, Fakhruddin Sang Aji Bima menegaskan bahwa penyalahgunaan obat keras seperti tramadol dan eximer memiliki dampak serius terhadap kesehatan dan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan zat berbahaya lainnya.

 

Ia meminta aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas sebelum peredaran tersebut semakin meluas.

 

Secara hukum, peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 435, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Sementara dalam Pasal 436, setiap orang yang mengedarkan obat keras tanpa keahlian, kewenangan, dan izin resmi dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Jika ditemukan adanya kerja sama atau jaringan terorganisir dalam praktik tersebut, penegak hukum juga dapat menerapkan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan tindak pidana.

 

Masyarakat berharap aparat kepolisian di wilayah Cilincing segera turun tangan untuk memastikan praktik peredaran obat keras ilegal benar-benar dihentikan, bukan sekadar berpindah tempat.

 

Kasus ini menjadi perhatian serius publik. Jika benar toko ditutup namun aktivitas jual beli tetap berjalan di depan lokasi yang sama, maka muncul pertanyaan besar: apakah penegakan hukum sudah berjalan maksimal, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oleh jaringan peredaran pil koplo?

 

{Tim Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *