Toko Penjual Pil Koplo Berkedok Kosmetik Diduga Marak di Sejumlah Wilayah Jakarta Utara, Warga Minta Penindakan

Berita Jakarta48 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Utara – Dugaan peredaran obat keras golongan G atau yang kerap disebut “pil koplo” kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga melaporkan adanya dugaan penjualan obat keras tanpa resep dokter yang dilakukan melalui toko berkedok kosmetik di beberapa wilayah Jakarta Utara.

 

banner 336x280

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga, dugaan aktivitas tersebut disebut terjadi di sejumlah titik, antara lain:

• Jalan Kebon Baru RT 003 RW 08, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


• Jalan Kebantenan IV, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


• Jalan Cakung Drainase, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


• Kawasan dekat Rumah Pompa Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.


• Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.


• Jalan Teluk Gong Raya, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.


• Jalan Kampung Muka, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.


• Jalan Hidup Baru, Kelurahan Pademangan Barat, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Menurut keterangan warga, modus yang digunakan diduga dengan membuka usaha toko kosmetik atau toko kelontong yang kemudian menjual obat keras kepada pembeli tanpa resep dokter. Warga mengaku khawatir karena sebagian pembeli yang datang disebut berasal dari kalangan remaja dan anak muda.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap laporan masyarakat tersebut.

“Kami berharap ada pemeriksaan dan tindakan jika memang ditemukan pelanggaran hukum,” ujarnya.
Adapun jenis obat yang menurut informasi warga kerap disalahgunakan antara lain:

• Tramadol HCL
• Eximer
• Trihexyphenidyl (Trihex)
• Yarindo
• Double L
• Dextromethorphan
• Alprazolam
• Clonazepam

Obat-obatan tersebut merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan efek halusinasi, gangguan saraf, ketergantungan, gangguan mental, kejang, hingga risiko kematian akibat overdosis.

Menanggapi persoalan tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta aparat penegak hukum agar menindak tegas setiap bentuk peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Peredaran obat keras ilegal harus menjadi perhatian serius. Jika terbukti melanggar hukum, pelakunya harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai generasi muda menjadi korban akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras,” tegas Dedi Hermanto.

Senada dengan itu, Fakhruddin Sanghaji Bima, Ketua Umum Generasi Anti Narkoba Nasional (GANN), mengatakan bahwa penyalahgunaan obat keras dapat berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.

“Kami berharap aparat, BPOM, Dinas Kesehatan, dan seluruh pihak terkait dapat melakukan langkah konkret untuk mencegah dan memberantas peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Fakhruddin, penyalahgunaan Tramadol, Eximer, dan Trihexyphenidyl kerap menjadi pintu masuk bagi berbagai bentuk penyalahgunaan zat berbahaya lainnya yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Apabila terbukti menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dan tanpa kewenangan, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Mengatur sanksi terhadap pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan namun melakukan praktik kefarmasian atau memperjualbelikan obat keras kepada masyarakat.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Mengatur pengawasan, distribusi, dan penindakan terhadap peredaran sediaan farmasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPOM, Dinas Kesehatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal yang meresahkan warga serta berpotensi merusak generasi muda bangsa.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *