Urus BPKB Sendiri Lama, Lewat Calo Cepat? Fenomena Percaloan di Polda Metro Jaya Jadi Sorotan

Berita11 Dilihat
banner 468x60

Jakarta, Beritametropolitan.id — Fenomena dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di lingkungan Polda Metro Jaya kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah masyarakat mengaku kesulitan mengurus sendiri dokumen kendaraan tersebut dan menyebut prosesnya sering kali memakan waktu lebih lama, kecuali jika menggunakan jasa calo.

 

banner 336x280

Beberapa warga yang ditemui di sekitar layanan administrasi kendaraan bermotor mengaku bahwa pengurusan BPKB dapat berlangsung lebih cepat apabila melalui pihak perantara atau calo yang berkeliaran di sekitar lokasi pelayanan. Hal ini tentu menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan efektivitas pelayanan publik di institusi kepolisian.

 

Salah seorang warga berinisial NS mengaku mengalami kendala saat mengurus dokumen kendaraan listrik miliknya. NS menjelaskan bahwa dirinya telah mengurus administrasi STNK dan BPKB untuk motor listrik miliknya sejak 12 Maret. Saat itu seluruh proses administrasi dinyatakan selesai dan ia diminta untuk menunggu proses penerbitan STNK.

 

“Petugas mengatakan STNK bisa diambil sekitar 10 hari ke depan sesuai alamat KTP,” ungkap NS kepada wartawan.

Namun kenyataannya berbeda. Pada 6 April, NS mendatangi kantor Samsat Kabupaten Bekasi di wilayah Cikarang untuk mengambil STNK miliknya. Sesampainya di lokasi, pihak Bapenda menyampaikan bahwa data dari Polda Metro Jaya belum masuk atau belum online ke sistem Samsat.

 

“Kami menunggu di Samsat sampai sekitar tiga jam, tapi ternyata memang belum online dari Polda ke Samsat,” ujar NS.

 

Padahal jika dihitung dari tanggal pengurusan 12 Maret hingga 6 April, waktu yang telah berlalu sudah lebih dari tiga minggu. NS pun mengaku heran karena saat hendak mengambil STNK, nomor STNK kendaraan miliknya belum muncul di sistem Samsat.

 

Kondisi ini membuat NS harus kembali menunda pengambilan dokumen kendaraan miliknya. Ia juga menilai jarak antara kantor Polda Metro Jaya di Jakarta dengan Samsat Kabupaten Bekasi di Cikarang cukup jauh, sehingga keterlambatan sistem seperti ini sangat merugikan masyarakat yang sudah datang jauh-jauh untuk mengambil dokumen.

 

Fenomena seperti ini kemudian memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat. Tidak sedikit warga yang mengaku bahwa proses pengurusan dokumen kendaraan bisa lebih cepat apabila menggunakan jasa perantara atau calo yang berkeliaran di sekitar kantor pelayanan.

 

Pengamat pelayanan publik menilai praktik percaloan sering muncul ketika sistem pelayanan dianggap lambat atau tidak transparan sehingga dimanfaatkan oleh pihak tertentu.

 

“Jika benar ada praktik percaloan, ini harus menjadi perhatian serius. Pelayanan publik harus berjalan transparan dan tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik.

 

Secara hukum, praktik percaloan yang disertai dengan pungutan liar dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Dalam Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi pidana.

 

Selain itu, pungutan liar juga dapat dijerat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan oleh oknum penyelenggara negara.

 

Pelayanan administrasi kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menegaskan bahwa penerbitan dokumen kendaraan harus dilakukan melalui mekanisme resmi dan transparan.

 

Masyarakat pun berharap pimpinan di Kepolisian Negara Republik Indonesia segera melakukan evaluasi terhadap sistem pelayanan penerbitan BPKB dan STNK, khususnya di wilayah Polda Metro Jaya. Penertiban terhadap calo yang berkeliaran di area pelayanan publik dinilai penting agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari pungutan di luar ketentuan resmi.

 

Kasus yang dialami NS diharapkan menjadi perhatian bagi pihak terkait agar sistem pelayanan administrasi kendaraan bermotor dapat diperbaiki sehingga tidak lagi merugikan masyarakat yang ingin mengurus dokumen kendaraannya secara resmi tanpa melalui perantara.

 

{Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *