Usaha Momoyo Disorot, GPPK Sumut Laporkan Dugaan Kejanggalan Pajak

Berita, Daerah, Nasional63 Dilihat

Medan, Beritametropolitan.id – Gerakan Pemuda Peduli Keadilan Sumatera Utara (GPPK Sumut) menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam pelaporan pajak salah satu usaha minuman yang cukup dikenal, yakni Momoyo, yang beroperasi di wilayah Sumatera Utara.

 

Temuan tersebut dinilai berpotensi merugikan pendapatan daerah maupun negara apabila tidak segera ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Ketua GPPK Sumut, Rasyid Ar-ridho, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara aktivitas usaha dengan kewajiban pajak yang dilaporkan. Dugaan tersebut muncul setelah GPPK Sumut melakukan pemantauan lapangan serta penelusuran data awal terkait perizinan dan kewajiban perpajakan usaha Momoyo.

 

“Berdasarkan hasil temuan dan pemantauan kami di lapangan, terdapat dugaan ketidakwajaran dalam pelaporan pajak usaha Momoyo. Hal ini perlu ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun daerah,” tegas Rasyid Ar-ridho.

Dalam dialog terbuka yang berlangsung di lokasi usaha, Ketua GPPK Sumut, Ridho, berdialog langsung dengan Amar, yang memperkenalkan diri sebagai Kepala Operasional Usaha Momoyo. Dialog tersebut membahas secara khusus mengenai kewajiban dan mekanisme pelaporan pajak usaha.

 

Menanggapi pertanyaan terkait pelaporan pajak, pihak perwakilan Momoyo menyampaikan bahwa persoalan pajak tidak berada dalam kewenangan mereka di tingkat gerai. Amar menyatakan bahwa urusan pajak sepenuhnya ditangani oleh manajemen pusat.

Bahkan, ketika pertanyaan yang sama diajukan berulang kali oleh massa aksi, jawaban yang disampaikan tetap tidak berubah.

 

“Soal pajak kami tidak mengetahui, karena yang mengurus semuanya dari pusat,” ujar Amar di hadapan massa aksi.

 

Selain itu, pihak perwakilan Momoyo juga menyarankan agar GPPK Sumut menyampaikan tuntutan tersebut langsung kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku.

 

Menanggapi pernyataan tersebut, GPPK Sumut menegaskan bahwa setiap aktivitas usaha di daerah tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan kepatuhan pajak, meskipun pengelolaan pajak berada di bawah manajemen pusat.

 

Menurut Ridho, pernyataan tersebut justru memperkuat urgensi dilakukannya audit dan penelusuran menyeluruh oleh instansi berwenang, baik di tingkat daerah maupun pusat.

 

“Kami menghormati penjelasan pihak operasional. Namun, negara tidak boleh dirugikan. Jika pajak dikelola oleh pusat, maka perlu ada kejelasan dan keterbukaan agar tidak terjadi dugaan penghindaran kewajiban,” tegas Ridho.

 

Dugaan kejanggalan pelaporan pajak tersebut mengacu pada sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

° Pasal 3 ayat (1): Wajib pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, dan jelas.

° Pasal 39 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana.

 

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

° Pasal 2 dan Pasal 95: Pelaku usaha yang menjadi objek pajak daerah wajib melaporkan dan membayar pajak sesuai ketentuan.

 

GPPK Sumut menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini secara resmi dengan melaporkan dugaan tersebut kepada Bapenda Kota Medan dan instansi terkait lainnya, guna memastikan adanya kepastian hukum dan transparansi pengelolaan pajak.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen pusat Momoyo belum memberikan keterangan resmi. GPPK Sumut menegaskan akan terus mengawal isu ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.

{Redaksi}