Wajah Kota Tua Tercoreng, PKL dan Parkir Motor Liar Diduga Beroperasi Terstruktur

Berita Jakarta31 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA BARAT – Maraknya pedagang kaki lima (PKL) dan parkir motor liar di kawasan wisata Kota Tua hingga sekitar Stasiun Jakarta Kota, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, kembali menjadi sorotan publik. Kawasan yang merupakan salah satu ikon wisata sejarah Jakarta tersebut dinilai semakin semrawut akibat menjamurnya lapak-lapak liar dan kendaraan yang parkir di area yang tidak semestinya.

 

banner 336x280

Sejumlah pengunjung dan pengguna jalan mengaku merasa terganggu dengan keberadaan PKL yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum sebagai tempat berdagang. Selain menghambat aktivitas pejalan kaki, kondisi tersebut juga dinilai merusak estetika kawasan cagar budaya yang setiap hari dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara.

Selain keberadaan PKL, parkir motor yang diduga tidak resmi juga menjadi perhatian masyarakat. Kendaraan roda dua terlihat memenuhi sejumlah titik di sekitar kawasan Kota Tua dan Stasiun Jakarta Kota. Kondisi tersebut kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kelancaran lalu lintas di area tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang di lapangan, aktivitas PKL dan parkir motor tersebut diduga berjalan secara terstruktur dan berlangsung dalam waktu yang cukup lama. Bahkan muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk dilakukan penelusuran sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi kondisi tersebut, Tuan Guru Drs. Dedi Hermanto, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), meminta pemerintah dan aparat terkait untuk segera mengambil langkah tegas demi mengembalikan fungsi kawasan Kota Tua sebagai destinasi wisata yang tertib, aman, dan nyaman.

“DKI Jakarta memiliki aturan yang jelas terkait ketertiban umum. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran atau dugaan praktik yang merugikan masyarakat, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai kawasan bersejarah seperti Kota Tua terkesan dibiarkan semrawut,” ujar Dedi Hermanto.

Menurutnya, keberadaan PKL dan parkir liar harus ditata secara manusiawi namun tetap berpedoman pada aturan hukum. Pemerintah juga diminta menyediakan solusi yang adil bagi para pedagang tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat luas dan wisatawan.

1. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dilarang menggunakan jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya tidak sesuai peruntukannya.

2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

3. Pasal 274 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Mengatur sanksi terhadap pihak yang menyebabkan gangguan terhadap fungsi jalan sehingga mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila dalam praktiknya ditemukan unsur pemaksaan, intimidasi, pungutan liar, atau penyalahgunaan kewenangan, maka dapat diproses sesuai ketentuan pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Dedi Hermanto juga meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta aparat kepolisian melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan kawasan Kota Tua dan Stasiun Jakarta Kota.

“Kawasan Kota Tua merupakan wajah Jakarta di mata dunia. Ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan harus menjadi prioritas bersama. Jika ada dugaan pelanggaran, maka harus diusut secara transparan dan profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Masyarakat berharap penataan kawasan Kota Tua tidak hanya dilakukan secara insidental, melainkan berkelanjutan sehingga kawasan wisata bersejarah tersebut dapat kembali menjadi ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan membanggakan bagi warga Jakarta maupun wisatawan.

“{Team Redaksi-BM}”

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *