SUKOHARJO, Beritametropolitan.id – Penggerebekan Pondok Pesantren Hamalatul Quran, yang dikenal sebagai pondok pesantren putri atau rumah tahfiz di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menuai sorotan dan kecaman dari berbagai kalangan.
Operasi yang dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, tersebut berkaitan dengan penyelidikan kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo serta dugaan keterkaitan dengan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Namun, pelaksanaan penggerebekan di lingkungan asrama putri itu justru memunculkan kontroversi setelah muncul keterangan mengenai tindakan aparat yang disebut mendobrak pintu asrama, mengeluarkan para santriwati, hingga menodongkan senjata laras panjang.
Kronologi Penggerebekan Menjelang Subuh
Berdasarkan informasi mengenai kejadian tersebut, aparat gabungan mendatangi kompleks Pondok Pesantren Hamalatul Quran ketika sebagian besar penghuni masih berada di lingkungan asrama.
Dalam operasi itu, petugas disebut mendobrak pintu asrama putri. Sejumlah santriwati kemudian dikeluarkan dari kamar dan sempat berhadapan dengan aparat yang membawa senjata laras panjang.
Para santriwati selanjutnya dibawa untuk menjalani pemeriksaan di Polsek Mojolaban sebelum dipindahkan ke Polres Sukoharjo.
Tindakan tersebut memicu pertanyaan publik mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan, terutama karena lokasi yang menjadi sasaran operasi merupakan lingkungan pendidikan keagamaan yang dihuni para santri putri, termasuk yang masih di bawah umur.
Tidak Ditemukan Bukti Keterlibatan Santriwati
Setelah menjalani pemeriksaan, para santriwati dan ustadzah yang sempat diamankan disebut tidak terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus pembakaran warung mi babi maupun dugaan hubungan dengan DPO yang sedang diburu aparat.
Seluruh santriwati yang diperiksa kemudian dipulangkan.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat juga dilaporkan menyita sejumlah barang, di antaranya busur dan anak panah. Namun, pihak pesantren menyebut barang tersebut merupakan inventaris kegiatan ekstrakurikuler.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar penyitaan, relevansi barang bukti dengan perkara yang sedang diselidiki, serta prosedur penggeledahan di lingkungan pesantren.
YLBHI dan Imparsial Soroti Aspek HAM
Tindakan aparat dalam penggerebekan tersebut mendapat kritik dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Imparsial.
Kritik terutama diarahkan pada dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana, penggunaan kekuatan yang dinilai berlebihan, serta perlindungan terhadap hak-hak santriwati yang masih berusia anak.
Penggunaan senjata laras panjang dalam operasi di lingkungan asrama putri juga menjadi perhatian karena berpotensi menimbulkan ketakutan dan trauma psikologis bagi para penghuni pesantren.
Sejumlah pihak menilai aparat penegak hukum harus tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan kelompok rentan dalam setiap tindakan kepolisian.
DPR dan Pemprov Jawa Tengah Diminta Turun Tangan
Sorotan terhadap penggerebekan tersebut turut mendapat perhatian anggota Komisi III DPR RI dan pihak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Kepolisian didesak memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan, dasar hukum, serta prosedur yang digunakan dalam penggerebekan tersebut.
Selain itu, perlindungan terhadap kondisi psikologis para santriwati juga menjadi perhatian. Pendampingan psikologis dinilai penting untuk memastikan anak-anak yang mengalami peristiwa tersebut tidak mengalami dampak trauma berkepanjangan.
Tokoh masyarakat, termasuk Tuan Guru Bajang (TGB), juga disebut turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Polisi Diminta Transparan dan Akuntabel
Peristiwa di Ponpes Hamalatul Quran menjadi pengingat bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Kepolisian memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, penggeledahan, dan penindakan terhadap pihak yang diduga terlibat tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, dengan memperhatikan prosedur dan prinsip perlindungan terhadap warga sipil.
Terlebih, ketika operasi dilakukan di lingkungan pendidikan yang dihuni anak-anak, aparat dituntut lebih cermat dalam mengambil tindakan.
Publik kini menunggu penjelasan resmi dari Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo mengenai kronologi lengkap operasi, dasar pengamanan para santriwati, alasan penyitaan barang, serta evaluasi terhadap prosedur yang diterapkan.
Transparansi menjadi penting agar tidak muncul kesan bahwa penegakan hukum justru mengabaikan hak-hak masyarakat yang seharusnya dilindungi.
{Team Redaksi-BM}
Beritametropolitan.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk klarifikasi resmi kepolisian dan tindak lanjut dari lembaga terkait.



















