Gambar Masih Terpampang, Oknum RW 005 yang Juga Caleg Gagal PAN Diduga Jadikan Masjid Jami Al-Ikhlas Lokasi Parkir Liar dan Menutup Jalan Alternatif di Jembatan Besi

Berita, Nasional, Politik244 Dilihat

Jakarta Barat, Beritametropolitan.id — Dugaan penyalahgunaan fungsi rumah ibadah kembali mencuat di wilayah Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Berdasarkan gambar dan dokumentasi yang masih terpampang di lokasi, area Masjid Jami Al-Ikhlas diduga digunakan sebagai tempat parkir liar, yang secara nyata menutup jalan alternatif warga dan mengganggu akses masyarakat sekitar.

 

Dalam dugaan tersebut, nama oknum RW 005 Abdul Ghopur, yang juga diketahui merupakan calon legislatif (caleg) gagal dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada pemilu lalu, disebut-sebut sebagai pihak yang berperan dalam aktivitas parkir liar tersebut.

 

Sejumlah warga mengaku dirugikan karena jalan alternatif yang selama ini menjadi akses utama kini tertutup kendaraan parkir. Akibatnya, mobilitas warga terganggu dan kemacetan kerap terjadi di jalur utama.

“Jalan itu akses alternatif warga. Sekarang tertutup karena dijadikan parkir. Masjid seharusnya tempat ibadah, bukan lahan parkir liar,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Warga menilai tindakan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga mencederai fungsi dan kesakralan rumah ibadah. Terlebih, dugaan keterlibatan seorang ketua lingkungan yang pernah mencalonkan diri sebagai wakil rakyat dinilai bertolak belakang dengan nilai keteladanan publik.

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Ulama dan Aktivis Islam (PB-FORMULA), TG. Drs. KH. Dedi Hermanto, menegaskan bahwa masjid tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan apa pun yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.

 

“Masjid adalah tempat ibadah yang memiliki nilai kesucian dan fungsi sosial keumatan. Jika benar digunakan sebagai parkir liar hingga menutup jalan alternatif warga, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran moral dan etika keagamaan,” tegas KH. Dedi Hermanto.

Ia juga meminta aparat pemerintah daerah dan penegak hukum tidak bersikap tutup mata terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

 

“Siapa pun pelakunya, termasuk jika melibatkan oknum RW atau tokoh masyarakat, harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” tambahnya.

Ironisnya, meski keluhan warga telah berlangsung cukup lama dan bukti visual masih terpampang jelas di lokasi, hingga kini belum terlihat tindakan tegas dari aparat kelurahan, kecamatan, maupun instansi penegak perda. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran sistematis terhadap pelanggaran yang terjadi.

Aktivitas parkir liar yang menutup jalan alternatif dan menggunakan area masjid diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

° Pasal 28 ayat (1): Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan.

° Pasal 274 ayat (1): Dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000.

2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

° Pasal 12 ayat (1): Setiap orang dilarang mengganggu fungsi jalan.

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung

° Pasal 7 ayat (1): Bangunan gedung wajib digunakan sesuai fungsi.

4. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi

°  Parkir hanya diperbolehkan di lokasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

5. KUHP Pasal 167

° Mengatur larangan penggunaan lahan tanpa hak yang mengganggu kepentingan umum.

 

Warga bersama tokoh masyarakat mendesak Pemprov DKI Jakarta, Satpol PP, Dishub, serta aparat wilayah untuk segera:

• Menertibkan parkir liar

• Membuka kembali jalan alternatif warga

• Mengevaluasi oknum RW yang diduga terlibat

Hingga berita ini diturunkan, oknum RW 005 Abdul Ghopur maupun pihak PAN di tingkat wilayah belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan masjid sebagai lokasi parkir liar yang menutup jalan alternatif warga.

(Tim Redaksi Nasional)