Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini, 2 November 2026: Kendaraan Berpelat Genap Bisa Melintas di 25 Ruas Jalan

Mulai hari ini Senin (2/11/2026). Pada tanggal genap tersebut, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas

Berita Jakarta19 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap pada Senin (2/11/2026). Pada tanggal genap tersebut, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk kawasan pembatasan.

 

banner 336x280

Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas, khususnya pada jam sibuk aktivitas masyarakat, baik pada pagi maupun sore hari.

 

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan Wartakota, Senin (2/11/2026), sistem ganjil genap berlaku dalam dua sesi waktu, yakni pukul 06.00–10.00 WIB dan pukul 16.00–21.00 WIB.

 

Artinya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil tidak diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap selama jam pembatasan berlangsung.

 

25 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Adapun sejumlah ruas jalan di Jakarta yang masuk dalam kawasan penerapan sistem ganjil genap meliputi:

1. Jalan Pintu Besar Selatan.

2. Jalan Gajah Mada.

3. Jalan Hayam Wuruk.

4. Jalan Majapahit.

5. Jalan Medan Merdeka Barat.

6. Jalan MH Thamrin.

7. Jalan Jenderal Sudirman.

8. Jalan Sisingamangaraja.

9. Jalan Panglima Polim.

10. Jalan Fatmawati.

11. Jalan Suryopranoto.

12. Jalan Balikpapan.

13. Jalan Kyai Caringin.

14. Jalan Tomang Raya.

15. Jalan Jenderal S. Parman.

16. Jalan Gatot Subroto.

17. Jalan MT Haryono.

18. Jalan HR Rasuna Said.

19. Jalan DI Panjaitan.

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani.

21. Jalan Pramuka.

22. Jalan Salemba Raya.

23. Jalan Kramat Raya.

24. Jalan Stasiun Senen.

25. Jalan Gunung Sahari.

Pengendara diimbau memastikan kembali rute perjalanan sebelum memasuki kawasan yang menerapkan pembatasan tersebut.

 

“Ada Kendaraan yang Dikecualikan”

Meski demikian, tidak seluruh kendaraan terkena pembatasan ganjil genap.

 

Sejumlah kendaraan mendapatkan pengecualian, antara lain ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, angkutan umum berpelat kuning, sepeda motor, kendaraan listrik, kendaraan operasional TNI dan Polri, serta kendaraan tertentu untuk kepentingan khusus sesuai ketentuan.

 

Pengecualian tersebut mengacu pada ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

 

“Pelanggar Terancam Sanksi Tilang”

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenakan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat (2), pelanggaran terhadap rambu lalu lintas dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

 

Karena itu, masyarakat diminta mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak terkena sanksi tilang serta turut membantu menjaga kelancaran lalu lintas di Ibu Kota.

 

Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan transportasi umum sebagai alternatif perjalanan, terutama bagi warga yang memiliki mobilitas tinggi pada jam berangkat dan pulang kerja.

 

Sistem ganjil genap diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pengendalian kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk menggunakan transportasi publik demi menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih tertib dan lancar.

{Team Redaksi-BM}

Sumber: PemProv DKI Jakarta

Beritametropolitan.id – Aktual, Tajam, dan Terpercaya.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *