Kejagung Geledah Kantor Perusahaan di Tanah Abang, Usut Dugaan Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari

Kejagung melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan swasta PT IPPS di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat,

Berita Jakarta19 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, BeritaMetropolitan.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor perusahaan swasta PT IPPS di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi transfer pricing yang melibatkan perusahaan produsen bubur kertas (pulp), PT Toba Pulp Lestari Tbk.

 

banner 336x280

Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (29/10/2026) hingga Jumat (30/10/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan penyimpangan transaksi perusahaan dalam kurun waktu 2008 hingga 2025.

 

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk telepon seluler yang diduga menyimpan percakapan terkait perkara yang sedang diusut.

 

Juru Bicara Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

 

Berdasarkan laporan Jakarta Globe, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada Kamis dan berlangsung hingga pukul 03.00 WIB pada Jumat dini hari.

 

Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap kantor PT IPPS serta sejumlah lemari yang diduga memiliki akses menuju ruangan tersembunyi.

 

Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor

 

Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing, yakni transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan menggunakan harga tertentu yang berpotensi memengaruhi nilai transaksi dan kewajiban perpajakan.

 

Dalam penyidikan tersebut, jaksa menduga terdapat manipulasi dokumen ekspor melalui perubahan kode klasifikasi barang atau Harmonized System (HS Code).

 

Produk yang diduga merupakan dissolving pulp dengan nilai ekonomi lebih tinggi, disebut diklasifikasikan sebagai paper-grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

 

Perubahan klasifikasi tersebut diduga berpotensi membuat nilai ekspor yang dilaporkan menjadi lebih rendah dibandingkan nilai sebenarnya.

 

Penyidik juga mendalami dugaan penyampaian laporan transaksi yang tidak akurat, termasuk dokumen transfer pricing dan laporan perpajakan perusahaan.

 

Dalam perkembangan perkara, Kejagung telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka, termasuk seorang direktur yang juga pernah menjabat sekretaris perusahaan Toba Pulp Lestari berinisial AL.

 

Selain itu, dua petugas pajak berinisial BP dan SR juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

PT Toba Pulp Lestari sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

 

Penyidik juga mendalami dugaan pemberian uang kepada petugas pajak yang diduga berkaitan dengan praktik transaksi tersebut.

 

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan putusan pengadilan.

 

Penggeledahan kantor PT IPPS di Tanah Abang menambah perkembangan penyidikan perkara yang diduga memiliki keterkaitan dengan transaksi bisnis lintas negara dan pengelolaan kewajiban perpajakan.

 

Penyitaan dokumen serta perangkat elektronik diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap alur transaksi, hubungan antarperusahaan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

 

Publik kini menanti sejauh mana Kejaksaan Agung dapat mengungkap konstruksi perkara tersebut, termasuk potensi kerugian keuangan negara dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

 

Penegakan hukum dalam perkara ini menjadi penting agar praktik bisnis tidak dijadikan sarana untuk menyamarkan nilai transaksi, menghindari kewajiban perpajakan, ataupun merugikan keuangan negara.

{Nurman-BM}

Sumber: Jakarta Globe, 30 Oktober 2026, berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung.

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *