Jalan Stasiun Angke Makin Semrawut, Tumpukan Kardus, Pembatas dan Parkir Motor Toko Buah Saudagar Makan Bahu Jalan

Penumpukan Kardus dan Pembatas Tali Yang Memakan Bahu Jalan di Pertanyakan

Berita Jakarta143 Dilihat
banner 468x60

Jalan Stasiun Angke Makin Semrawut, Tumpukan Kardus, Pembatas dan Parkir Motor Toko Buah Saudagar Makan Bahu Jalan

 

banner 336x280

JAKARTA BARAT, BERITAMETROPOLITAN.ID – Kondisi Jalan Stasiun Angke, tepatnya di wilayah RT 004/RW 07, Jakarta Barat, menjadi sorotan. Ruas jalan yang relatif sempit terlihat semakin semrawut akibat tumpukan kardus, pembatas serta parkir sepeda motor di sekitar Toko Buah Saudagar yang menggunakan sebagian ruang di sisi jalan.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, keberadaan berbagai barang dan kendaraan tersebut membuat ruang yang dapat digunakan pengguna jalan menjadi semakin terbatas. Bahu jalan yang seharusnya mendukung kelancaran lalu lintas terlihat dimanfaatkan untuk aktivitas usaha dan parkir.

 

Kondisi tersebut berpotensi menyebabkan perlambatan arus kendaraan, terutama saat volume lalu lintas meningkat. Pengendara yang melintas harus lebih berhati-hati karena ruang gerak kendaraan menjadi semakin terbatas.

 

Tumpukan kardus yang berada di sisi jalan juga menjadi perhatian. Selain mengurangi ruang, keberadaan barang-barang tersebut apabila tidak ditata dengan baik dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

 

BAPEKAP Soroti Fungsi Bahu Jalan:

Ketua Umum Badan Pemantau Kinerja Aparatur Pemerintahan (BAPEKAP), Dr. H. TB. Syaiful Irsyad, S.Sos., S.H., M.H., M.Kn., meminta aparat dan instansi terkait tidak mengabaikan persoalan penataan ruang jalan apabila memang ditemukan adanya penggunaan bahu jalan yang mengganggu kepentingan masyarakat.

 

Menurut BAPEKAP, aktivitas perdagangan maupun parkir semestinya tetap memperhatikan kepentingan pengguna jalan. Apabila ruas jalan sudah sempit kemudian ditambah parkir kendaraan, tumpukan barang dan pembatas, maka perlu dilakukan pengecekan langsung untuk memastikan apakah pemanfaatan ruang tersebut telah sesuai dengan ketentuan.

 

“Kalau memang ditemukan penggunaan bahu jalan yang mengganggu arus lalu lintas, harus ada penataan. Jangan sampai masyarakat yang menggunakan jalan justru dirugikan,” demikian sikap BAPEKAP terhadap pentingnya pengawasan di lokasi.

 

BAPEKAP juga mendorong perangkat wilayah dan instansi teknis melakukan pengecekan secara objektif, termasuk melihat apakah terdapat izin atau ketentuan tertentu terkait penggunaan ruang di sekitar tempat usaha.

 

“Jangan Tunggu Sampai Terjadi Gangguan Serius”

Persoalan Jalan Stasiun Angke bukan semata-mata mengenai parkir kendaraan. Ketika tumpukan kardus, pembatas, kendaraan parkir dan aktivitas usaha berada pada ruas jalan yang terbatas, seluruh unsur tersebut perlu dilihat secara keseluruhan.

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur penyelenggaraan lalu lintas dan penggunaan jalan dengan memperhatikan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran lalu lintas.

 

Karena itu, apabila terdapat aktivitas yang secara nyata mengurangi ruang lalu lintas atau mengganggu pengguna jalan, instansi berwenang perlu melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah sesuai kewenangannya.

 

“Pemprov DKI dan Aparat Wilayah Diminta Turun”

BAPEKAP meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui instansi terkait, termasuk unsur kecamatan, kelurahan, Satpol PP maupun petugas yang berwenang menangani lalu lintas dan parkir, untuk turun langsung melihat kondisi Jalan Stasiun Angke.

 

Pengecekan lapangan dinilai penting agar persoalan tidak hanya dilihat berdasarkan laporan, tetapi dapat diketahui secara langsung kondisi ruas jalan, posisi kendaraan, keberadaan tumpukan kardus serta pembatas yang berada di sekitar lokasi.

 

Jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penggunaan ruang jalan yang tidak sesuai ketentuan, penataan maupun penertiban dapat dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

 

Di sisi lain, apabila seluruh aktivitas tersebut ternyata memiliki dasar izin atau ketentuan yang membolehkan, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

 

“Warga Berhak Mendapat Ruang Jalan yang Tertib”

Jalan merupakan fasilitas publik yang digunakan bersama. Karena itu, kepentingan kegiatan usaha perlu berjalan beriringan dengan hak masyarakat untuk memperoleh akses jalan yang aman, tertib dan lancar.

 

Kondisi di Jalan Stasiun Angke RT 004/RW 07 tersebut menjadi pengingat bahwa penataan kawasan tidak cukup hanya dilakukan ketika muncul keluhan. Pengawasan secara berkala diperlukan, khususnya pada ruas jalan yang memiliki lebar terbatas dan aktivitas perdagangan cukup padat.

 

BAPEKAP menegaskan, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, pihaknya mendorong agar aparat tidak ragu melakukan pemeriksaan dan menindaklanjutinya sesuai aturan. Namun, kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

 

Catatan: Pemberitaan ini berdasarkan pantauan kondisi di lokasi dan informasi awal. Penyebutan adanya dugaan gangguan terhadap fungsi bahu jalan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan hukum. Toko Buah Saudagar dan pihak terkait tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas kondisi tersebut.

{Nurman-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *