KPK Kembali Dalami Dugaan Korupsi Lahan Rorotan, COO PT Nusa Kirana hingga Notaris Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan

JAKARTA, BeritaMetropolitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Kali ini, penyidik memanggil sejumlah pihak dari perusahaan swasta dan kalangan profesional yang berkaitan dengan transaksi tanah tersebut.

 

Pada Jumat (30/10/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi, yakni David Gamal selaku Chief Operating Officer (COO) PT Nusa Kirana Real Estate (PT NKRE), Rinna Zachrona selaku Direktur Utama PT NKRE, serta Julius Bilal Tadjoedin yang berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

 

Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik memperkuat alat bukti dan mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan.

 

:Transaksi Lahan Bernilai Ratusan Miliar Jadi Sorotan:

Berdasarkan penjelasan resmi KPK, perkara ini bermula pada Februari 2019 ketika PT Totalindo Eka Persada (PT TEP) menawarkan kerja sama kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ).

 

Kerja sama tersebut berkaitan dengan pembelian enam bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate di kawasan Rorotan.

 

Dalam proses transaksi tersebut, pembayaran bersih yang diterima PT TEP dari Perumda Sarana Jaya mencapai sekitar Rp371 miliar.

 

Namun, berdasarkan penghitungan yang disampaikan KPK, harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik awal tanah setelah memperhitungkan berbagai biaya terkait, termasuk pajak, BPHTB dan biaya notaris, tercatat sekitar Rp147 miliar.

 

KPK mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah setidaknya Rp223 miliar.

 

Selisih nilai transaksi inilah yang menjadi salah satu aspek penting dalam pengusutan perkara.

 

Mengapa Pemeriksaan Pihak Swasta dan Notaris Penting?

 

Pemeriksaan terhadap jajaran PT NKRE dan seorang notaris/PPAT menjadi bagian penting dalam penelusuran rantai transaksi pengadaan tanah.

 

Penyidik perlu mengurai bagaimana proses jual beli berlangsung, bagaimana perpindahan hak atas tanah dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta bagaimana mekanisme pembayaran dalam transaksi tersebut.

 

Keterangan pihak perusahaan dan profesional yang berkaitan dengan dokumen pertanahan diharapkan dapat membantu penyidik menyusun secara utuh konstruksi perkara.

 

Meski demikian, pemanggilan sebagai saksi tidak serta-merta menunjukkan seseorang terlibat dalam tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum setiap pihak harus didasarkan pada bukti dan proses hukum.

 

Pengusutan dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan keuangan daerah melalui badan usaha milik daerah.

 

Besarnya nilai transaksi dan dugaan kerugian negara sekitar Rp223 miliar membuat penanganan perkara ini perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

 

Publik berhak mengetahui bagaimana proses pengadaan berlangsung, apakah seluruh tahapan telah sesuai ketentuan, serta siapa saja pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

KPK diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, tetapi juga menelusuri seluruh aliran dana, dokumen transaksi, mekanisme penentuan harga tanah, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain.

 

Hingga informasi pemeriksaan pada 30 Oktober 2026 tersebut diberitakan, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru berdasarkan pemanggilan tiga saksi tersebut.

 

Penegakan hukum dalam perkara ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan setiap rupiah uang daerah dikelola sesuai aturan dan kepentingan masyarakat.

 

BeritaMetropolitan.id akan terus mengikuti perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Rorotan, Jakarta Utara.

{Nurman-BM}

Sumber: KPK