OJK Serahkan Hasil Penelusuran Dana PT Dana Syariah Indonesia ke Bareskrim, Aset Rp432 Miliar Telah Disita

OJK menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Berita Jakarta17 Dilihat

JAKARTA, BeritaMetropolitan.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan hasil penelusuran aliran dana dan identifikasi aset PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus mengoptimalkan upaya pengembalian dana milik para pemberi pinjaman atau lender.

 

Dalam keterangannya pada Jumat (30/10/2026), OJK menyampaikan bahwa penelusuran tersebut mencakup sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan dana lender PT DSI.

 

Penelusuran tidak hanya menyasar aset perusahaan, tetapi juga aset milik pemegang saham, pengurus, serta pihak-pihak terafiliasi yang diduga berkaitan dengan penggunaan dana tersebut.

 

OJK mengungkapkan, sebelumnya lembaga tersebut telah menyerahkan hasil identifikasi sejumlah aset kepada Bareskrim Polri pada periode Februari hingga Mei 2026.

 

Selanjutnya, OJK kembali melakukan penelusuran aliran dana dan identifikasi aset untuk memperkuat bahan penyidikan yang sedang ditangani kepolisian.

 

“Aset Rp432 Miliar Telah Disita”

Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, OJK menyebut penyidik Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp432 miliar.

 

Penyitaan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum dan penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan perkara PT Dana Syariah Indonesia.

 

Hasil penelusuran OJK selanjutnya menjadi bahan bagi penyidik untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut. Termasuk mengambil langkah penyitaan aset lainnya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Koordinasi Lintas Lembaga:

OJK menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam mendukung proses penyidikan.

 

Dukungan tersebut dilakukan melalui penyampaian hasil penelusuran aliran dana, identifikasi aset, serta pemberian keterangan oleh pegawai OJK sebagai saksi maupun ahli apabila diperlukan dalam proses hukum.

 

Selain dengan kepolisian, OJK juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

 

Koordinasi lintas lembaga tersebut diharapkan dapat memperlancar penanganan perkara sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan dana para lender.

 

“Pemulihan Dana Lender Jadi Perhatian”

Kasus PT Dana Syariah Indonesia menjadi perhatian karena berkaitan dengan dana masyarakat yang disalurkan melalui layanan pendanaan berbasis teknologi.

 

Penelusuran aset menjadi salah satu langkah penting untuk mengungkap aliran dana, mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta membuka peluang pengembalian dana kepada pihak yang dirugikan.

 

Meski demikian, proses pengembalian dana tidak serta-merta dapat dilakukan hanya dengan adanya penyitaan aset. Diperlukan proses hukum, verifikasi kepemilikan, serta mekanisme penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Publik kini menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum dalam mengungkap secara terang aliran dana PT DSI, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan pemulihan hak para lender.

 

OJK bersama aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan penanganan perkara berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

{Nurman-BM}

Sumber: Keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), 30 Oktober 2026.