KPK Siapkan Panggilan Ketiga Menteri Nusron Wahid, Peluang Jemput Paksa Jadi Kewenangan Penyidik

KPK kembali bersiap menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Berita Jakarta18 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bersiap menjadwalkan pemanggilan ketiga terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

 

banner 336x280

Langkah tersebut dilakukan setelah Nusron Wahid tercatat dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pemanggilan ketiga diharapkan dapat segera dilaksanakan guna mendukung kelanjutan proses penyidikan perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana penjadwalan pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron Wahid.

 

Setyo berharap pemanggilan berikutnya dapat segera dilakukan agar proses penanganan perkara tidak berlarut-larut.

 

Pernyataan tersebut disampaikan Setyo kepada awak media di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

 

Terkait kemungkinan tindakan jemput paksa apabila Nusron kembali tidak memenuhi panggilan, Setyo menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada pertimbangan taktis penyidik.

 

Menurutnya, langkah jemput paksa bukan tindakan yang otomatis harus dilakukan, melainkan menjadi bagian dari strategi penyidikan berdasarkan kebutuhan dan pertimbangan hukum.

 

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan analisis terhadap keterangan atau konfirmasi yang disampaikan Nusron Wahid terkait ketidakhadirannya dalam dua pemanggilan sebelumnya.

 

Analisis tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

 

KPK menegaskan bahwa setiap proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Dua Kali Tidak Hadir, Publik Menanti Langkah KPK

 

Ketidakhadiran seorang pejabat negara dalam pemanggilan lembaga penegak hukum tentu menjadi perhatian publik, terlebih ketika perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

 

Masyarakat kini menantikan bagaimana langkah KPK dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

 

Namun demikian, ketidakhadiran dalam pemanggilan pemeriksaan tidak serta-merta membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Status dan tanggung jawab hukum seseorang harus didasarkan pada bukti serta proses hukum yang sah.

 

KPK diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

 

“Penegakan Hukum Harus Transparan”

Pemanggilan terhadap pejabat negara merupakan bagian dari kewenangan penegak hukum dalam mengungkap suatu perkara. Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati proses penyidikan dan memenuhi kewajiban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Publik juga berharap KPK tetap konsisten menjalankan prinsip independensi, profesionalitas, dan kesetaraan di hadapan hukum.

 

Perkembangan pemanggilan ketiga Nusron Wahid kini menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan publik terhadap kinerja pemberantasan korupsi di Indonesia.

{Team Redaksi-BM}

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *