Mulai 9 November, Pemerintah Terapkan Pajak Digital Luar Negeri, DJP Tegaskan Transfer Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Pemerintah akan menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Senin, 9 November 2026

Berita Jakarta23 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Pemerintah akan mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada Senin, 9 November 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan dan menata pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.

 

banner 336x280

Penerapan kebijakan tersebut sempat menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait kemungkinan transfer uang melalui rekening bank dan pengiriman uang pribadi ikut dikenakan pajak.

 

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa transfer dana pribadi maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN bukan merupakan pengenaan pajak baru ataupun perubahan tarif PPN.

 

Menurutnya, sistem tersebut dirancang untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” jelas Inge dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (8/11/2026).

 

Enam Lembaga Ditunjuk sebagai Pemungut

 

Dalam tahap awal penerapan SPP-TDLN, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer sejak 25 September 2026.

 

Keenam lembaga tersebut meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

 

DJP menyatakan bahwa penunjukan tersebut merupakan bagian dari persiapan sistem pemungutan pajak digital yang melibatkan lembaga keuangan dan penyedia layanan terkait.

 

Sebelum diterapkan secara penuh, sistem ini juga telah melalui tahap pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan teknologi, proses bisnis, serta integrasi pertukaran data.

 

“DJP Cegah Pemungutan Pajak Berganda”

DJP juga memastikan mekanisme SPP-TDLN dirancang untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN secara berganda.

 

Apabila suatu transaksi digital luar negeri telah dipungut PPN oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk, transaksi tersebut tidak akan dipungut kembali melalui SPP-TDLN.

 

Dengan demikian, tidak seluruh transaksi luar negeri secara otomatis dikenakan PPN. Pemungutan hanya berlaku terhadap transaksi yang memenuhi persyaratan sebagai objek pajak.

 

Masyarakat Diminta Memahami Aturan

 

Penerapan sistem baru ini diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan perlakuan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dalam negeri dan luar negeri.

 

Masyarakat diharapkan memahami perbedaan antara transaksi digital luar negeri yang menjadi objek PPN dengan aktivitas pengiriman uang pribadi yang tidak otomatis dikenakan pajak.

 

Pemerintah juga diharapkan memastikan sosialisasi berjalan secara transparan agar tidak muncul kesalahpahaman maupun keresahan di tengah masyarakat.

 

Dengan mulai berlakunya SPP-TDLN pada 9 November 2026, perhatian publik kini tertuju pada pelaksanaan kebijakan tersebut, khususnya mengenai efektivitas sistem, transparansi pemungutan, dan perlindungan hak konsumen.

{Nurman-BM}

#Beritametropolitan.id

Sumber: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *