Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu Rp20 Juta di Cengkareng, Satu Orang Ditangkap dan Rekannya Diburu

Polsek Cengkareng mengungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Berita Jakarta49 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Cengkareng mengungkap dugaan peredaran uang palsu senilai Rp20 juta di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem, Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

 

banner 336x280

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial NA (31). Sementara itu, seorang pria lainnya berinisial FA alias Ais telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu petugas.

 

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadhlillah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penggunaan uang palsu untuk melakukan transaksi pembelian barang.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan NA pada Sabtu (31/10/2026), sekitar pukul 23.40 WIB, di kawasan Ruko Mutiara Taman Palem.

 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawa NA, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta.

 

“Dari hasil pemeriksaan terhadap tas yang dibawa, petugas menemukan uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu dengan total nilai mencapai Rp20 juta,” ujar AKP Rahis Fadhlillah, sebagaimana dikutip dari keterangan kepolisian.

 

“NA Mengaku Mendapat Perintah dari FA alias Ais”

Dari hasil pemeriksaan sementara, NA mengaku memperoleh uang yang diduga palsu tersebut atas perintah seorang pria berinisial FA alias Ais.

 

Berdasarkan keterangan NA, FA diduga berada di wilayah Sukmajaya, Depok. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal pria tersebut.

 

Namun, saat petugas tiba di lokasi, FA tidak ditemukan. Hingga informasi terakhir disampaikan, FA masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.

 

Polisi masih perlu mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap asal-usul uang yang diduga palsu serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

“Diduga Berkaitan dengan Transaksi Etomidate”

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, NA juga mengaku pernah menggunakan uang yang diduga palsu senilai Rp16 juta untuk membeli etomidate atau produk rokok elektrik (pod) di kawasan Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat.

 

Sementara uang Rp20 juta yang diamankan polisi diduga akan kembali digunakan untuk transaksi pembelian barang serupa dengan harga sekitar Rp3 juta per unit.

 

Keterangan mengenai transaksi tersebut masih bersumber dari pengakuan tersangka dan perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik.

 

“Polisi Sita Uang dan Sejumlah Barang Bukti”

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

– Uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai total Rp20 juta.

– Dua unit telepon genggam.

– Satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

 

NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Perkara tersebut ditangani berdasarkan Pasal 375 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.

 

Pengembangan Kasus Masih Berlangsung

 

Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena dugaan peredaran uang palsu tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi masyarakat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

 

Penyidik diharapkan terus mendalami asal-usul uang yang diduga palsu, menelusuri alur peredarannya, serta memburu FA alias Ais yang masih masuk daftar pencarian orang.

 

Masyarakat juga diimbau untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam transaksi sehari-hari dan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu.

 

Catatan Redaksi: Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah. Status dan dugaan keterlibatan seseorang harus mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.

{Team Redaksi-BM}

Sumber: ANTARA News

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *