Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Mengetahui Dugaan Penyadapan, Kasus Tiga Jenderal Polisi Jadi Sorotan Nasional

Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya.

Berita Jakarta21 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui adanya dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya. Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto kepada Presiden.

 

banner 336x280

Pernyataan Yusril tersebut menambah perhatian publik terhadap perkara dugaan penyadapan yang menyeret tiga jenderal kepolisian sebagai tersangka.

 

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026), Yusril menjelaskan bahwa laporan mengenai dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan nasional.

 

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” ujar Yusril sebagaimana dikutip CNN Indonesia, Rabu (4/11/2026).

 

Menurut Yusril, dugaan penyadapan terhadap kepala negara, para menteri, serta sejumlah pejabat lainnya tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Terlebih, hingga kini tujuan dan motif di balik dugaan tindakan tersebut masih menjadi perhatian.

 

Ia menilai persoalan tersebut menyangkut keamanan negara, perlindungan pejabat publik, serta kepastian hukum dalam penggunaan kewenangan aparat.

 

“Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka”

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

 

Ketiga orang yang disebut dalam pemberitaan tersebut adalah:

1. Listyo Sigit Prabowo (LSP), mantan Kapolri yang disebut menjabat Kepala Kantor Staf Presiden.

2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Kepala Divisi Hukum Polri.

3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH), Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.

 

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

 

Dalam keterangan kepolisian, para tersangka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

 

Dugaan aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

 

Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan kewenangan tanpa prosedur yang semestinya, termasuk tidak adanya surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi sebagaimana disampaikan dalam keterangan Bareskrim.

 

“Yusril Soroti Ancaman terhadap Kepentingan Negara”

Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara bukan hanya persoalan individu, melainkan menyangkut kepentingan negara secara keseluruhan.

 

Apabila kewenangan penyadapan digunakan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap perlindungan hak warga negara dan tata kelola pemerintahan.

 

Pemerintah pun menyatakan akan mengevaluasi regulasi terkait penyadapan elektronik bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

 

Evaluasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa penggunaan kewenangan penyadapan tetap berada dalam koridor hukum dan tidak disalahgunakan.

 

“Publik Menunggu Transparansi Penanganan Perkara”

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan institusi penegak hukum.

 

Masyarakat tentu berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.

 

Penanganan perkara juga perlu menjawab sejumlah pertanyaan penting, mulai dari siapa yang memberikan perintah, bagaimana mekanisme penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi target, hingga apa tujuan pengumpulan informasi tersebut.

 

Selain itu, pengawasan terhadap penggunaan kewenangan aparat penegak hukum menjadi hal penting agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

 

Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan berdasarkan jabatan maupun kedudukan seseorang.

 

Hingga proses hukum memperoleh kepastian melalui pengadilan, status tersangka tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seseorang telah terbukti bersalah.

 

Kasus ini menjadi ujian penting bagi transparansi, akuntabilitas, dan integritas penegakan hukum di Indonesia.

{Nurman-BM}

Beritametropolitan.id – Tajam, Aktual, dan Terpercaya.

Sumber: CNN Indonesia

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *