KPK Periksa Nusron Wahid Selama Lima Jam, Dugaan Setoran Jabatan di ATR/BPN Jadi Sorotan

Nusron Wahid, selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta

Berita Jakarta14 Dilihat
banner 468x60

JAKARTA, Beritametropolitan.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Salah satu langkah penyidikan tersebut dilakukan dengan memeriksa Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, selama kurang lebih lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

 

banner 336x280

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi perhatian publik lantaran penyidik tidak hanya mendalami perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, tetapi juga menelusuri dugaan adanya setoran rutin dan setoran jabatan di lingkungan kementerian tersebut.

 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Penyidik mengonfirmasi sejumlah hal terkait tugas dan kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi di Kementerian ATR/BPN.

 

Menurut Budi, materi pemeriksaan mencakup mekanisme sertifikasi tanah, pengurusan HGB, serta pembagian dan pendistribusian kewenangan di lingkungan kementerian.

 

KPK Dalami Dugaan Setoran Rutin dan Setoran Jabatan

 

Salah satu materi penting yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan praktik setoran rutin maupun setoran jabatan di lingkungan ATR/BPN.

 

KPK mendalami kewenangan Nusron dalam menentukan penempatan pejabat pada struktur organisasi kementerian, termasuk dugaan aliran setoran dari tingkat Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga tingkat yang lebih tinggi.

 

Penyidik juga mengonfirmasi dugaan penerimaan sejumlah uang oleh orang-orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

 

KPK ingin mengetahui sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang tersebut, termasuk tujuan dan peruntukannya.

 

Budi menegaskan, seluruh keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan akan dianalisis dan dicocokkan dengan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

 

Pemeriksaan ini menjadi bagian dari upaya KPK mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

 

Nusron Sempat Dua Kali Tidak Memenuhi Panggilan KPK

 

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media, Nusron Wahid sebelumnya telah dua kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 7 Oktober dan 15 Oktober 2026.

 

Namun, pada kedua kesempatan tersebut, Nusron tidak hadir dengan alasan agenda internal kementerian dan perjalanan dinas ke luar negeri.

 

Pada Rabu (4/11/2026), Nusron akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.22 WIB. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.27 hingga 14.51 WIB, berdasarkan laporan sejumlah media.

 

Usai menjalani pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan keterangan mengenai substansi perkara yang ditanyakan penyidik.

 

Ia hanya memberikan klarifikasi mengenai perjalanan dinasnya ke luar negeri yang menurutnya telah memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara.

 

“Saya pejabat publik, seorang menteri. Kalau dinas ke luar kota apalagi keluar negeri, selama ini dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi kami tidak ada hal-hal mengada-ada,” ujar Nusron kepada awak media.

 

Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

 

Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

 

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

 

Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, serta sejumlah individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

 

Selain dugaan suap pengurusan HGB, penyidik juga mengembangkan penelusuran terhadap dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN, termasuk dugaan praktik setoran yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan.

 

Keterangan Nusron sebagai saksi dinilai penting untuk membantu penyidik memahami mekanisme kewenangan dan alur pengambilan keputusan di lingkungan kementerian.

 

KPK Buka Peluang Memeriksa Kembali Nusron

 

KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Nusron pada 4 November merupakan pemeriksaan pertama dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan analisis dan pencocokan keterangan saksi dengan bukti-bukti yang telah diperoleh.

 

KPK juga membuka kemungkinan untuk kembali memanggil Nusron apabila masih terdapat materi yang perlu didalami.

 

Perkembangan ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas tata kelola pelayanan pertanahan, penerbitan sertifikat, serta sistem penempatan pejabat di lingkungan pemerintahan.

 

Publik kini menantikan langkah lanjutan KPK untuk mengungkap apakah dugaan praktik setoran jabatan tersebut benar terjadi, bagaimana mekanismenya, serta siapa saja pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 

Catatan Redaksi:

 

Hingga berita ini diterbitkan, Nusron Wahid diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara yang diberitakan ini. Dugaan setoran jabatan, penerimaan uang, dan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih merupakan materi penyidikan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.

#Beritametropolitan.id

Sumber: Keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *